Layanan Kami
Sertifikasi UHK (PPIU & PIHK)
Sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 1251 Tahun 2021 tentang Skema dan Akreditasi Serta Sertifikasi Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang dimaksud sertifikasi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa pelayanan PPIU dan PIHK telah memenuhi standard dan/atau regulasi.
EAS Certification adalah Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (LS PPIU) yang telah terakreditasi oleh KAN (Komisi Akreditasi Nasional) dengan nomor akreditasi: LSUHK-020-IDN. Mengacu pada Keputusan akreditasi Komite Akreditasi Nasional nomor: 1123/3.2/LIS/08/2022 tentang pemutusan EAS Certification sebagai Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (LSUHK) dengannomor akreditasi LSUHK-020-IDN.
Sehubung dengan adanya pembaharuan regulasi dari Kementerian Agama tentang kegiatan sertifikasi untuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dimana Regulasi sebelumnya: Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah No. 337 Tahun 2018 Tentang Pedoman Akreditasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah menjadi: Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 1251 Tahun 2021 Tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
Per tanggal 10 Januari 2022, Kepdirjen 337 tahun 2018 sudah tidak digunakan lagi sebagai acuan kegiatan sertifikasi PPIU oleh EAS Certification, namun menggunakan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 1251 Tahun 2021. Adapun semua satisfied valuable clients kami yang telah mendapatkan sertifikat sebelum tanggal tersebut, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa sertifikat berakhir. Hal ini mengikuti aturan lembaga sertifikasi UHK.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 1251 Tahun 2021 tentang Skema dan Akreditasi Serta Sertifikasi Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan peraturan turunannya menjadi bagian dari solusi permasalahan tersebut di atas. Sesuai dengan KMA no. 1251 Tahun 2021:
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat PPIU adalah biro perjalanan wisata yang memiliki perizinan berusaha untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah, dengan masa berlaku sertifikasi 5 tahun.