Informasi Umum LSPr

Aturan Penggunaan Logo

  1. Klien yang telah disertifikasi oleh EAS Certification, berhak untuk membubuhkan logo dan tanda sertifikasi EAS Certification pada media promosi, interior atau eksterior bangunan, situs web, kertas tulis (kop surat, pernyataan, laporan, brosur, kartu nama, amplop atau hal lain) yang relevan dengan standar yang telah disertifikasi oleh EAS Certification
  2. Logo PT EAS Certification ARTHA SINERGI tidak boleh dibubuhkan pada barang (produk) dan kemasan yang diperjualbelikan serta tidak boleh dibubuhkan pada laporan uji laboratorium, kalibrasi atau inspeksi;
  3. Logo EAS Certification atau tiap pernyataan “disertifikasi oleh EAS Certification tidak boleh digunakan untuk menyatakan baik secara langsung atau tidak langsung bahwa EAS Certification bertanggung jawab atas penyalahgunaan, pendapat atau penafsiran yang berasal dari penggunaan logo tersebut;
  4. Bila klien bersertifikat sedang mengalami pembekuan sertifikasi maka klien bersertifikat tersebut dilarang menggunakan sertifikasi atas nama EAS Certification untuk keperluan promosi lebih lanjut;
  5. Logo dan tanda sertifikasi yang dibubuhkan harus sesuai dengan lingkup sertifikasi;
  6. Klien yang telah disertifikasi EAS Certification berhak menggunakan pernyataan “disertifikasi” oleh EAS Certification asalkan klien bersertifikat tersebut menjamin sertifikasi tersebut tidak digunakan untuk kegiatan yang ruang lingkupnya tidak disertifikasi;
  7. Penggunaan tanda bintang untuk hotel dan restoran adalah termasuk penggunaan logo sertifikasi;
  8. Penggunaan tanda bintang hotel dan restoran yang tidak sesuai dengan sertifikat (bintang lebih rendah atau lebih tinggi) dianggap menyalahi dan sebagai bentuk perbaikan harus segera memperbaikinya;
  9. Klien yang masa sertifikasinya telah berakhir, dan tidak diperpanjang harus segera menghentikan penyebarluasan tulisan yang berisi pernyataan “disertifikasi oleh EAS Certification” dan dilarang menggunakan Logo EAS Certification untuk keperluan promosi lebih lanjut;
  10. Penggunaan Logo EAS Certification harus memenuhi ketentuan ini;
  11. EAS Certification akan melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan logo sertifikasi pada setiap audit dan evaluasi survailen. Ketidaksesuaian penggunaan logo sertifikasi wajib diperbaki oleh klien dengan segera
  12. Pemeriksaan penggunaan logo/monitoring logo oleh klien juga dilakukan dengan memantau penggunaan logo pada website, media social, media promosi lainnya secara berkala.
  13. Penggabungan Logo / Mark EAS Certification dan logo akreditasi KAN
    • Jika Klien memutuskan untuk menggunakan simbol akreditasi KAN, simbol akreditasi KAN harus direproduksi;
    • Dalam warna yang sesuai yang diberikan sesuai table berikut:

Tulisan/SimbolJenis TulisanKeterangan Warna
"KAN"Switzerland Black ItalicWarna = Biru
"Komite Akreditasi Nasional"ArialWarna = Abu-abu
Tanda centang-Warna = Merah
Garis bawah dibawah tanda centang-Warna = Merah
XXX-YYY-IDN identitas akreditasi LPKArial BoldWarna = Hitam
XXX - Kode Skema Akreditasi
IDN - Singkatan dari Indonesia
YYY - Nomor urut Akreditasi
  • Ukuran simbol tidak boleh melebihi ukuran logo EAS Certification atau proporsional.
  • Klien tidak boleh menempatkan simbol KAN terisolasi dari logo EAS Certification.

Informasi Umum LSPr

Penggunaan logo Logo Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada skema LSPr

  1. Logo Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;


 

 

  1. Logo Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
    untuk sertifikat yang menggunakan narasi bahasa Indonesia atau bahasa Inggris.
  2. Penempatan Logo Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif disebelah kiri atas sertifikat.
  3. Penggunaan Logo Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif termasuk spesifikasi sesuai dengan Panduan Pemakaian Logo di website https://www.kemenparekraf.go.id/

Informasi Umum LSPr

Penggunaan Simbol KAN dan Logo EAS Certification (Untuk ruang lingkup LSPr)

Informasi Umum LSPr

Penyalahangunaan Sertifikat dan Logo

  1. Sertifikat dan Logo tidak dapat dipergunakan pada beberapa kasus berikut :
    • Dalam status penangguhan/pembekuan, pembatalan atau habis masa berlaku sertifikat;
    • belum dinyatakan lulus;
    • tidak diperkenankan dicantumkan pada sertifikat hasil pengujian laboratorium, kalibrasi atau inspeksi;
  2. Penyalahgunaan sertifikat dan logo yang diterbitkan oleh EAS Certification bisa diidentifikasi melalui beberapa hal diantaranya :
    • Laporan dari auditor EAS Certification selama kegiatan pengawasan berkala atau penilaian ulang
    • Penyimpangan aturan penggunaan yang ditemukan dalam iklan, katalog, atau publikasi lainnya dari klien
    • Laporan tertulis dari konsumen kepada EAS Certification
    • Laporan tertulis dari yayasan lembaga konsumen
  3. Jika Klien menemukan adanya penyalahgunaan tanda pendaftaran, sertifikat, atau logo, segera dilaporkan ke EAS Certification, dengan tindakan perbaikan yang dilakukan. Jika EAS Certification menganggap tindakan korektif klien tidak memuaskan, EAS Certification akan menangguhkan, membatalkan, atau menarik sertifikasi, jika sesuai.
  4. Jika EAS Certification menemukan penyalahgunaan tersebut, maka segera memberitahukan Klien dan mengajukan permintaan untuk Tindakan Korektif. Tindakan korektif harus dilakukan, yang mungkin termasuk penyangkalan publik. Jika EAS Certification menganggap tindakan korektif klien tidak memuaskan, EAS Certification akan menangguhkan, membatalkan, atau menarik sertifikasi, jika sesuai.

  5. Setelah penarikan sertifikasi, Klien harus menghentikan penggunaan simbol KAN dan/atau Logo EAS Certification pada setiap dan semua dokumentasi yang berisi referensi, sertifikasi KAN dan/atau.

  6. Klien harus mengembalikan dokumen sertifikasi jika diminta.

×

Hallo!

Klik sekarang untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email ke info@ekualindo.com

× Layanan Sertifikasi EAS Certification