Informasi Umum LSPr

Transfer Sertifikasi

  1. Proses transfer sertifikasi dilakukan jika:
    • Ada permintaan dari pemegang sertifikat klien dari lembaga sertifikasi lain memilih untuk beralih ke Lembaga Sertifikasi EAS Certification, sebelum berakhirnya sertifikasi tersebut; dan/atau
    • LS yang dicabut akreditasinya oleh KAN.
  2. Umumnya, waktu berlaku Sertifikasi yang di transfer adalah dari waktu transfer sampai tanggal berakhirnya sertifikasi tersebut.
  3. Transfer sertifikat dilakukan:
    • Bukan atas dasar persaingan tidak sehat.
    • Tetap menjamin terjaganya integritas dan kredibilitas sertifikasi.
    • Jika sertifikasi yang di transfer memiliki ketidaksesuaian atau tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, maka harus dianggap sebagai sertifikasi baru dan membutuhkan sistem Audit/Evaluasi lengkap sebagaimana penerapan prosedur pada klien baru.
    • Ketika calon klien ingin menginginkan transfer sertifikasi, maka harus memenuhi persyaratan dengan mengisi form Aplikasi Pendaftaran dan dilampirkan informasi seperti dibawah ini:
      • Sertifikat dari LS sebelumnya.
      • Laporan lengkap Audit/Evaluasi sebelumnya.
      • Lingkup Sertifikasi saat ini.
×

Hallo!

Klik sekarang untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email ke info@ekualindo.com

× Layanan Sertifikasi EAS Certification