Informasi Umum LSUHK

Pembekuan Sertifikat

Pembekuan sertifikasi bisa disebabkan atas permintaan klien yang disertifikasi secara sukarela atau oleh LEMBAGA SERTIFIKASI EAS Certification (Lembaga Sertifikasi Usaha) apabila klien tidak memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Tidak melaksanakan Surveillance Audit.
  2. Untuk Surveillance Audit, Jika Corrective Action Request (CAR) tidak diselesaikan dalam batas waktu yang sudah ditentukan. QA memberi informasi tertulis kepada klien 1 minggu sebelum tanggal jatuh tempo untuk segera menyelesaikan CAR tersebut. Apabila CAR tidak ditindaklanjuti sampai batas waktu yang telah ditentukan maka QA akan menginformasikan kepada QA untuk segera melakukan proses pembekuan.
  3. Jika klien menyalahgunakan sertifikat EAS Certification atau Logo dan laporan audit maka QA mengajukan rekomendasi kepada Pengambil Keputusan Sertifikasi untuk melakukan pembekuan  atau pencabutan sertifikasi. Kemudian Pengambil Keputusan Sertifikasi menginformasikan kepada QA mengenai keputusan Pembekuan atau Pencabutan sertifikat tersebut untuk kemudian QA mengirimkan surat Pembekuan atau Pencabutan kepada pihak Klien.
  4. Jika klien tidak bersedia di-audit surveillance dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, maka QA berhak mengirimkan surat pembekuan kepada pihak klien.
  5. Jika klien belum menyelesaikan administrasi biaya  surveillance dan melakukan konfirmasi resmi kepada LEMBAGA SERTIFIKASI EAS Certification sampai dengan batas waktu  yang telah ditentukan maka Bagian QA akan mengirimkan surat peringatan pertama yaitu surat pembekuan sertifikat terhitung H+1 dari tanggal surveilan yang telah disepakati sebelumnya.

Masa pembekuan sertifikat adalah 90 hari. Adapun tahapan pembekuan sertifikat antara lain :

  1. QA akan mengirimkan surat teguran tertulis pertama saat klien tidak memenuhi persyaratan-persyaratan dalam poin a sampai dengan e.
  2. Apabila dalam jangka waktu 30 hari kerja setelah diberikan teguran tertulis pertama klien tidak memenuhi poin 6.2 QA akan mengirimkan surat teguran tertulis kedua.
  3. Apabila dalam jangka waktu 30 hari kerja setelah diberikan teguran tertulis kedua klien tidak memenuhi poin 6.2 , QA akan mengirimkan surat teguran tertulis ketiga.
  4. Apabila dalam jangka waktu 30 hari kerja setelah dikenakan surat teguran tertulis ketiga, klien tidak memenuhi poin 6.2, maka LEMBAGA SERTIFIKASI EAS Certification akan memberikan sanksi pembekuan sertifikat.
  5. QA mengirimkan surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa sertifikat klien berada pada status “Dibekukan”.
  6. Jika status klien telah dibekukan oleh LEMBAGA SERTIFIKASI EAS Certification maka QA akan menginformasikan kepada Bagian Keuangan, Bagian Operasional, Bagian Sales dan Marketing, dan Direktur Utama.
  7. Bagian IT melakukan Updated status klien yang bersangkutan dari web https://ekualindo.com/
  8. Jika pada poin 6.2 dapat dipenuhi selama 90 hari masa pembekuan, maka Lembaga Sertifikasi dapat mengaktifkan kembali sertifikat yang telah dibekukan.
×

Hallo!

Klik sekarang untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email ke info@ekualindo.com

× Layanan Sertifikasi EAS Certification