ppiu pihk wajib sertifikasi

“PPIU yang tidak tersertifikasi atau tidak melakukan sertifikasi ulang sampai dengan masa berlaku sertifikat berakhir, izin operasionalnya akan dibekukan.”

Menurut Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1251 Tahun 2021 mengenai skema dan kriteria akreditasi serta sertifikasi usaha penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus, dijelaskan bahwa setiap PPIU/PIHK harus disertifikasi setiap lima tahun. Jika PPIU/PIHK yang baru mendapatkan izin, diberikan waktu maksimal dua tahun untuk melakukan sertifikasi.

Selama periode pembekuan, PPIU/PIHK tidak diperbolehkan untuk menjalankan kegiatan operasional serta diberikan waktu 6 bulan untuk memperoleh sertifikat baru. Jika PPIU/PIHK berhasil memperoleh sertifikat baru, maka pembekuan tersebut akan dicabut.

Sertifikasi sendiri sangat perlu dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan PPIU/PIHK. Dalam prosesnya, sertifikasi tersebut dilakukan oleh LSUHK. Salah satunya LSUHK Ekualindo (EAS Certification).

Manfaat Sertifikasi PPIU/PIHK

PPIU/PIHK adalah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus. Sertifikasi memberikan manfaat bagi PPIU/PIHK dalam beberapa hal sebagai berikut:

  1. Menetapkan Standar yang berkualitas

Sertifikasi menetapkan standar yang harus dipenuhi oleh PPIU/PIHK untuk mendapatkan sertifikasi. Standar ini meliputi proses pengurusan perjalanan umrah, pelayanan haji, keamanan, kesehatan dan keselamatan serta hal-hal lain yang terkait dengan pelayanan. 

  1. Proses Pemberkasan yang Baik dan Teratur

Sertifikasi membantu PPIU/PIHK dalam memperbaiki proses pemberkasan yang baik dan teratur. Hal ini dapat membantu PPIU/PIHK dalam mengurangi waktu dan biaya dalam pengurusan dokumen perjalanan. 

  1. Audit Sertifikasi dan Survailen Secara Berkala

Sertifikasi PPIU/PIHK dan survailen secara berkala membantu PPIU/PIHK memastikan bahwa standar operasional dan kualitas layanan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia tetap terpenuhi. 

  1. Mendapatkan Pengakuan dari Pihak Terkait

Mempunyai sertifikat dapat membantu PPIU/PIHK dalam mendapatkan pengakuan dari pihak terkait. Hal ini dapat membantu PPIU/PIHK dalam memperluas jaringan bisnis dan meningkatkan kepercayaan pelanggan. 

  1. Memberikan Perlindungan bagi Jamaah

Sertifikasi juga memberikan perlindungan bagi jamaah melalui standar keamanan yang tinggi dan diatur oleh pemerintah. Sehingga, Jamaah tidak perlu khawatir akan keselamatan mereka.

Dengan melakukan sertifikasi, PPIU/PIHK diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan profesionalisme sebagai pengelola program pelayanan haji dan umrah. Hal ini tidak hanya akan memberikan manfaat bagi diri sendiri, tetapi juga bagi negara dan masyarakat yang membutuhkan layanan ibadah haji dan umrah yang berkualitas dan terpercaya. 

Selain itu, sertifikasi PPIU/PIHK juga dapat memberikan keuntungan dalam hal mengembangkan karir dan membuka peluang kerja baru di industri. Oleh karena itu, tidak ada salahnya untuk mulai melakukan sertifikasi PPIU/PIHK agar tetap patuh pada peraturan hukum dan memberikan layanan yang berkualitas bagi seluruh jamaah.

Segera Dapatkan Penawaran Sertifikasi Terbaik Sekarang!

Wujudkan perubahan yang lebih baik dan efisien untuk Perusahaan Anda. Temukan solusi dan kemudahan sertifikasi dengan proses cepat, tepat dan biaya terjangkau.

Posted in
PPIU
×

Hallo!

Klik sekarang untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email ke info@ekualindo.com

× Layanan Sertifikasi EAS Certification