Informasi Umum LSUHK
Pertanggunggugatan
LS EAS Certification akan menerima, menganalisa, membuat, mengevaluasi keputusan dan tanggung jawab terhadap kesalahan, kelalaian yang dapat mengakibatkan kerugian klien. LS EAS Certification akan bertanggungjawab apabila kerugian atau kerusakan terjadi ketika proses audit dan disebabkan oleh auditor yang ditugaskan. Biaya ganti rugi didasarkan pada resiko-resiko yang timbul dari kegitan sertifikasi. Penghitungan resiko disesuaikan dengan prosedur yang telah dimiliki oleh LS EAS Certification. Adapaun penentuan biaya ganti rugi sebagai berikut:
Keterangan Score | Biaya Ganti Rugi |
---|---|
1 s/d 3 : Low Risk (L) | 25% dari biaya sertifikasi |
4 s/d 6 : Medium Risk (M) | 50% dari biaya sertifikasi |
7 s/d 9 High Risk (H) | 100% dari biaya sertifikasi |
Keterangan terkait penghitungan resiko sesuai dengan yang telah diatur dalam prosedur SQA-15 Prosedur Asuransi Liability.