sertifikasi iso 37001

ISO 37001:2016 - Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Apa itu ISO 37001:2016?

ISO 37001 merupakan Standar Manajemen Anti Penyuapan atau SMAP yang dikembangkan oleh organisasi internasional untuk standarisasi yang diterbitkan pada tahun 2016. Di Indonesia, standar ini telah diadopsi oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai SNI ISO 37001:2016. Standar ini digunakan untuk menanamkan budaya anti-suap dalam organisasi/institusi negara maupun swasta yang dapat mendeteksi potensi penyuapan, sehingga organisasi/institusi bisa melakukan pencegahan sejak dini.

Sertifikasi ISO 37001 adalah audit pihak ketiga yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi seperti EAS Certification yang telah terakreditasi oleh KAN (Komisi Akreditasi Nasional) dengan nomor akreditasi: LSSM-079-IDN. Audit pihak ketiga ini memverifikasi bahwa suatu organisasi telah memenuhi persyaratan ISO 37001 dan akan menerbitkan sertifikat ISO 37001. Sertifikasi ini kemudian dipertahankan melalui audit survailen tahunan yang dijadwalkan secara berkala oleh lembaga sertifikasi serta sertifikasi ulang (re – sertifikasi) dilakukan setiap tiga tahunan.

Manfaat ISO 37001:2016

ISO 37001:2016 membantu organisasi dalam mengembangkan sistem manajemen anti penyuapan yang efektif. Dengan mengadopsi kebijakan, prosedur, dan kontrol yang tepat, organisasi dapat mengurangi risiko terjadinya penyuapan, baik dari internal maupun eksternal.

Standar ini membantu organisasi dalam mematuhi persyaratan hukum yang berlaku terkait dengan penyuapan. Dengan mengikuti pedoman yang ditetapkan dalam ISO 37001:2016, organisasi dapat memastikan bahwa kegiatan mereka sesuai dengan peraturan dan perundangan yang relevan.

Implementasi standar ISO 37001:2016 dapat memberikan kepercayaan kepada pemangku kepentingan, seperti klien, mitra bisnis, dan masyarakat umum. Organisasi yang dapat membuktikan komitmen mereka terhadap pencegahan penyuapan dapat memperoleh reputasi yang lebih baik dan dianggap sebagai entitas yang bertanggung jawab dan etis.

Dengan mengidentifikasi dan mengelola risiko penyuapan dengan cara yang sistematis, organisasi dapat mengurangi potensi kerugian keuangan, hukum, dan reputasi yang dapat timbul akibat kasus penyuapan. Standar ini membantu organisasi dalam menerapkan kontrol yang efektif untuk mendeteksi dan mengatasi pelanggaran yang terkait dengan penyuapan.

Melalui implementasi ISO 37001:2016, organisasi dapat memperbaiki dan memperkuat proses internal mereka. Standar ini mendorong adopsi praktik terbaik dalam pengelolaan risiko penyuapan, pemantauan, pelatihan karyawan, dan komunikasi. Hal ini dapat menghasilkan peningkatan efisiensi operasional dan mengurangi kerugian yang mungkin timbul akibat penyuapan.

Dalam penerapan manajemen anti-suap, kepemimpinan dan masukan dari manajemen puncak adalah kewajiban. Manajemen puncak dituntut untuk selalu aktif mencari dan mempertimbangkan rekomendasi berbagai inisiatif anti-penyuapan yang mempromosikan atau mempublikasikan praktik anti-penyuapan.

Alur Sertifikasi

×

Hallo!

Klik sekarang untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email ke info@ekualindo.com

× Layanan Sertifikasi EAS Certification