
ISO 37001:2016 - Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Apa itu ISO 37001:2016?
ISO 37001 merupakan Standar Manajemen Anti Penyuapan atau SMAP yang dikembangkan oleh organisasi internasional untuk standarisasi yang diterbitkan pada tahun 2016. Di Indonesia, standar ini telah diadopsi oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai SNI ISO 37001:2016. Standar ini digunakan untuk menanamkan budaya anti-suap dalam organisasi/institusi negara maupun swasta yang dapat mendeteksi potensi penyuapan, sehingga organisasi/institusi bisa melakukan pencegahan sejak dini.
Sertifikasi ISO 37001 adalah audit pihak ketiga yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi seperti EAS Certification yang telah terakreditasi oleh KAN (Komisi Akreditasi Nasional) dengan nomor akreditasi: LSSM-079-IDN. Audit pihak ketiga ini memverifikasi bahwa suatu organisasi telah memenuhi persyaratan ISO 37001 dan akan menerbitkan sertifikat ISO 37001. Sertifikasi ini kemudian dipertahankan melalui audit survailen tahunan yang dijadwalkan secara berkala oleh lembaga sertifikasi serta sertifikasi ulang (re – sertifikasi) dilakukan setiap tiga tahunan.