sertifikasi ppiu

Sertifikasi PPIU merupakan rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Umroh sudah memenuhi standar atau regulasi. 

Aturan Sertifikasi PPIU

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 148 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 mengenai penyelenggaraan Perizinan berbasis risiko, harus menetapkan Keputusan Menteri Agama mengenai skema dan kriteria akreditasi untuk sertifikasi usaha penyelenggaraan ibadah haji khusus dan penyelenggaraan pelayanan ibadah umroh. Pelaksanaan akreditasi ini diatur dalam PP Nomor 5 tahun 2021 mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko yang menetapkan skema akreditasi terhadap lembaga  penilaian  kesesuaian  dan   sertifikasi terhadap  pelaku usaha.

Syarat PPIU

Persyaratan bagi PPIU yang ingin mengajukan sertifikasi, diantaranya memiliki:

  • Izin operasional PPIU
  • Akta notaris terbaru yang sudah mendapat pengesahan dari KEMENKUMHAM
  • KTP  pemilik saham, komisaris, dan direksi yang seluruhnya beragama Islam
  • Sertifikat hak milik (atas nama perusahaan, pemegang saham, komisaris, atau direksi) perjanjian pinjam pakai, atau perjanjian sewa menyewa kantor yang masih berlaku paling sedikit 5 tahun ke depan dan mendapatkan pengesahan atau legalisasi dari notaris
  • Laporan keuangan perusahaan 1 tahun terakhir yang sudah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di KEMENKEU 
  • Surat keterangan fisikal atas nama perusahaan yang masih berlaku
  • Bukti jaminan bank PPIU yang masih berlaku

Keuntungan Sertifikasi PPIU

Berikut adalah beberapa keuntungan yang bisa didapatkan PPIU jika sudah tersertifikasi.

  1. Memenuhi peraturan perundang-undangan 

Sesuai dengan keputusan Menteri Agama Islam Nomor 1251 tentang skema dan kriteria akrditasi dan sertifikasi usaha penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang dimana setiap penyelenggaraan ibadah umroh dan haji khusus wajib diakreditasi oleh LSUHK. 

  1. Menjamin kualitas usaha 

Dengan melakukan sertifikasi kriteria penilaian sarana dan prasarana usaha, perizininan, struktur organisasi dan SDM, kualitas pelayanan, sistem manajemen usaha yang sudah diatur dengan peraturan yang berlaku. 

  1. Mendapatkan pengakuan 

Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus tersertifikasi akan mendapatkan sertifikat pengakuan yang dikeluarkan oleh LSUHK yang ditunjuk oleh pemerintah dan sudah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Baca juga: Cara Mendapatkan Izin PPIU dan PIHK Kemenag

Segera Dapatkan Penawaran Sertifikasi Terbaik Sekarang!

Wujudkan perubahan yang lebih baik dan efisien untuk Perusahaan Anda. Temukan solusi dan kemudahan sertifikasi dengan proses cepat, tepat dan biaya terjangkau.

Posted in
PPIU
×

Hallo!

Klik sekarang untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email ke info@ekualindo.com

× Layanan Sertifikasi EAS Certification