Sesuai dengan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 1251 Tahun 2021 mengenai Skema dan Akreditasi dan Sertifikasi Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah yang dimaksud Sertifikasi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) adalah kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa pelayanan PPIU dan PIHK sudah memenuhi standar dan regulasi.
Lembaga sertifikasi merupakan pihak ketiga yang berkompeten dan independen untuk menilai kualitas sistem manajemen Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU). Lembaga ini diharuskan sudah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk memastikan bahwa kegiatan sertifikasi mendapatkan pengawasan oleh pihak KAN.
Ekualindo Artha Sinergi merupakan Lembaga Sertifikasi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh (LS PPIU) yang sudah diakreditasi oleh KAN (Komisi Akreditasi Nasional) dengan nomor akreditasi LSUHK-020-IDN. Hal ini merujuk pada keputusan akreditasi Komite Akreditasi Nasional Nomor 1123/3.2/LIS/08/2022 tentang pemutusan PT Ekualindo Artha Sinergi sebagai Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (LSUHK).
Alur Sertifikasi PPIU/PIHK oleh LSUHK Ekualindo
- Mengajukan permohonan melalui Siskopatuh
Sebelum melakukan sertifikasi LSUHK, pengelola travel wajib mengajukan pelaporan kegiatan Umrah dan Haji melalui sistem Siskopatuh.
- Quotation and Agreement dengan LS
Jika sudah mengajukan permohonan, pengelola travel suda bisa membuat perjanjian dengan lembaga sertifikasi.
- Pemilihan LS dengan mengunggah dokumen perjanjian ke Siskopatuh
Sebelum melakukan upload dokumen, PPIU wajib untuk memilih Lembaga Sertifikasi.
- Direktur Jenderal melakukan verifikasi berkas
Direktut jenderal melakukan verifikasi kelengkapan berkas dokumen persyaratan terhadap berkas permohonan.
- Direktur Jenderal menyetujui permohonan
Direktur jenderal menyetujui pelaksanaan proses sertifikasi dan memberikan informasi profil PPIU atau PIHK berdasarkan hasil pengawasan pada LSUHK.
- Tinjauan permohonan oleh Lembaga Sertifikasi
Setelah disetujui oleh direktur jenderal, permohonan ditinjau oleh lembaga sertifikasi.
- Evaluasi awal
Pada evaluasi awal hasilnya akan dilakukan pemeriksaan terkait pemenuhan terhadap persyaratan PPIU/PIHK.
- Non conformity
Pada tahap ini akan dilihat apakah ada ketidaksesuaian.
- Perbaikan temuan ketidaksesuaian
Jika terdapat ketidaksesuaian, maka akan dilakukan proses perbaikan dan verifikasi.
- Review dan penetapan keputusan
Jika sudah selesai melalui proses review oleh tim sertifikasi, maka akan diajukan untuk dilakukan pengambilan keputusan terkait hasil sertifikasinya kepada tim pengambil keputusan sertifikasi.
- Penerbitan sertifikat (berlaku 5 tahun)
Setelah dilakukan penetapan keputusan sertifikasinya, maka Lembaga Sertifikasi akan menerbitkan sertifikatnya.
- Pelaporan hasil evaluasi ke KEMENAG
Jika sertifikat sudah terbit, maka Lembaga Sertifikasi akan melaporkan pelaporan ke Kemenag.
- Surveillance
Surveillance wajib dilakukan oleh PPIU 2,5 tahun setelah sertifikat terbit.
- Re-sertifikasi
Pada tahun ke 5, sertifikasi harus dilakukan dari awal kembali. Proses re-sertifikasi lebih baik dilakukan 3-6 bulan sebelum masa sertifikasi habis.
Baca juga: Panduan Permohonan Sertifikasi PPIU dan PIHK Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019
Segera Dapatkan Penawaran Sertifikasi Terbaik Sekarang!
Wujudkan perubahan yang lebih baik dan efisien untuk Perusahaan Anda. Temukan solusi dan kemudahan sertifikasi dengan proses cepat, tepat dan biaya terjangkau.