Apa itu Lembaga Sertifikasi?
Lembaga Sertifikasi adalah pihak ketiga yang kompeten dan independen untuk menilai kualitas sistem manajemen. Lembaga ini harus diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk memastikan bahwa kegiatan sertifikasi mendapatkan pengawasan oleh pihak KAN. Apa itu KAN?
Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah badan akreditasi di Indonesia yang menyelenggarakan layanan akreditasi kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian/Conformity Assessment Body seperti lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi, lembaga validasi/verifikasi, penyelenggara uji profisiensi, dan produsen bahan acuan.
Skema akreditasi LSPPIU KAN diperuntukkan bagi organisasi yang menyelenggarakan audit dan sertifikasi Biro Perjalanan Wisata yang telah mendapat izin dari Menteri Agama untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang berlaku. Organisasi yang menyelenggarakan audit dan sertifikasi ini dinamakan Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (LSPUHK).
Dalam menjalankan operasionalnya, LSPPIU dipersyaratkan oleh KAN untuk menerapkan sistem yang mengacu kepada persyaratan standar sebagai berikut:
- SNI ISO/IEC 17065:2012 Penilaian kesesuaian – Persyaratan untuk lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa
- Peraturan dari badan regulasi (regulatory body) atau persyaratan khusus lainnya yang ditetapkan
Apa itu PPIU?
Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019, PPIU adalah Biro perjalanan wisata (BPW) yang memiliki izin dari Menteri untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah dengan masa berlaku 5 tahun. Sertifikasi PPIU adalah rangkaian proses penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa pelayanan PPIU dan PIHK telah memenuhi standar dan/atau regulasi. Tujuan utama sertifikasi PPIU adalah memberikan keamanan bagi umat dalam beribadah dan memberikan jaminan kepada lembaga PPIU yang kredibel.
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) wajib tersertifikasi dalam menjalankan usaha di bidang umrah. Regulasi terkait sertifikasi atau akreditasi PPIU dimuat di dalam UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan peraturan turunannya. Pada PP No. 5 Tahun 2021 dijelaskan bahwa pelaksanaan akreditasi dilaksanakan oleh pihak ketiga yang kompeten dan ditunjuk oleh Menteri Agama.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 1251 Tahun 2021 tentang Skema dan Akreditasi Serta Sertifikasi Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang dimaksud sertifikasi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa pelayanan PPIU dan PIHK telah memenuhi standard dan/atau regulasi.
Baca juga: Mengenal Sertifikasi UHK (PPIU)
LSUHK Ekualindo
LSPPIU Ekualindo adalah Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (LSUHK) untuk skema PPIU yang telah terakreditasi oleh KAN (Komisi Akreditasi Nasional) dengan nomor akreditasi: LSUHK-020-IDN. Mengacu pada Keputusan akreditasi Komite Akreditasi Nasional nomor 1123/3.2/LIS/08/2022 tentang pemutusan PT Ekualindo Artha Sinergi sebagai Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Umrah danHaji Khusus (LSUHK) dengannomor akreditasi LSUHK-020-IDN.
Berikut adalah tahapan untuk mendapatkan sertifikasi LSPPIU EKUALINDO.
Segera Dapatkan Penawaran Sertifikasi Terbaik Sekarang!
Wujudkan perubahan yang lebih baik dan efisien untuk Perusahaan Anda. Temukan solusi dan kemudahan sertifikasi dengan proses cepat, tepat dan biaya terjangkau.