Informasi Umum LSPr

Banding

  1. LEMBAGA SERTIFIKASI EAS Certification memiliki proses sertifikasi  yang terdokumentasi dengan baik untuk  menganalisa kemungkinan terjadinya banding.
  2. Banding disampaikan secara tertulis, paling sedikit memuat:
    • Nama;
    • Alamat;
    • No. telepon yang bisa dihubungi dan/atau alamat email;
    • Bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan; dan
    • Pernyataan bahwa informasi yang disampaikan adalah benar dan dibubuhi dengan materai yang cukup.
  3. Klien harus mengisi pengajuan banding atas ketidakpuasan atau tidak menerima keputusan yang dikeluarkan oleh LS EAS Certification terkait keputusan sertifikasi dan/atau temuan audit dan/atau bukti perbaikan yang ditolak oleh tim auditor/evaluator.
  4. QA menerima dan mereview pengajuan Banding dari Klien.
  5. QA menginformasikan kepada Direktur Operasional terkait banding dari klien.
  6. Direktur Operasional akan menyampaikan banding kepada seluruh komite banding yang sudah ada dan kemudian melakukan rapat terkait penyelesaian banding dari klien.
  7. Komite banding harus melihat banding dari klien dan dibandingkan dengan bukti-bukti yang disampaikan oleh pihak yang dibanding (misalnya auditor/evaluator).
  8. Setelah membandingkan antara pengajuan banding dan bukti yang disampaikan, tim banding akan mengeluarkan keputusan hasil banding yang sesuai dengan SOP Pertanggunggugatan SQA-15 Prosedur Asuransi Liability.
  9. Komite banding minimal terdiri dari dua orang tim internal dan minimal ditambah satu orang dari pihak eksternal yang sudah ada di dalam struktur organisasi.
  10. Komite banding yang ditunjuk harus bersifat ganjil.
  11. Jika klien tidak menerima keputusan hasil banding dan menyampaikan banding tersebut ke pengadilan, komite banding dapat menunjuk kuasa hukum sebagai pendamping banding.
  12. Komite banding akan mengikuti hasil dari putusan pengadilan.
  13. QA Manager wajib mendokumentasikan hasil dari keputusan hasil banding.
  14. QA Manager dan direksi wajib membuat akar penyebab terjadinya banding, membuat tindakan koreksi, dan tindakan korektif serta memasukkan analisa tersebut di dalam analisa resiko usaha.
  15. Masa pengajuan banding kepada LS EAS Certification diajukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak disampaikannya berita acara hasil sertifikasi.
  16. LS EAS Certification menindaklanjuti pengajuan banding secara tertulis dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan banding diterima.
×

Hallo!

Klik sekarang untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email ke info@ekualindo.com

× Layanan Sertifikasi EAS Certification