Informasi Umum LSPr
Banding
- LEMBAGA SERTIFIKASI EAS Certification memiliki proses sertifikasi yang terdokumentasi dengan baik untuk menganalisa kemungkinan terjadinya banding.
- Banding disampaikan secara tertulis, paling sedikit memuat:
- Nama;
- Alamat;
- No. telepon yang bisa dihubungi dan/atau alamat email;
- Bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan; dan
- Pernyataan bahwa informasi yang disampaikan adalah benar dan dibubuhi dengan materai yang cukup.
- Klien harus mengisi pengajuan banding atas ketidakpuasan atau tidak menerima keputusan yang dikeluarkan oleh LS EAS Certification terkait keputusan sertifikasi dan/atau temuan audit dan/atau bukti perbaikan yang ditolak oleh tim auditor/evaluator.
- QA menerima dan mereview pengajuan Banding dari Klien.
- QA menginformasikan kepada Direktur Operasional terkait banding dari klien.
- Direktur Operasional akan menyampaikan banding kepada seluruh komite banding yang sudah ada dan kemudian melakukan rapat terkait penyelesaian banding dari klien.
- Komite banding harus melihat banding dari klien dan dibandingkan dengan bukti-bukti yang disampaikan oleh pihak yang dibanding (misalnya auditor/evaluator).
- Setelah membandingkan antara pengajuan banding dan bukti yang disampaikan, tim banding akan mengeluarkan keputusan hasil banding yang sesuai dengan SOP Pertanggunggugatan SQA-15 Prosedur Asuransi Liability.
- Komite banding minimal terdiri dari dua orang tim internal dan minimal ditambah satu orang dari pihak eksternal yang sudah ada di dalam struktur organisasi.
- Komite banding yang ditunjuk harus bersifat ganjil.
- Jika klien tidak menerima keputusan hasil banding dan menyampaikan banding tersebut ke pengadilan, komite banding dapat menunjuk kuasa hukum sebagai pendamping banding.
- Komite banding akan mengikuti hasil dari putusan pengadilan.
- QA Manager wajib mendokumentasikan hasil dari keputusan hasil banding.
- QA Manager dan direksi wajib membuat akar penyebab terjadinya banding, membuat tindakan koreksi, dan tindakan korektif serta memasukkan analisa tersebut di dalam analisa resiko usaha.
- Masa pengajuan banding kepada LS EAS Certification diajukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak disampaikannya berita acara hasil sertifikasi.
- LS EAS Certification menindaklanjuti pengajuan banding secara tertulis dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan banding diterima.