Agar PPIU dan PIHK sebagai penyelenggara perjalanan umroh dan haji khusus yang baru memulai usahanya dapat beroperasi secara resmi, penting bagi mereka untuk memahami prosedur yang diperlukan untuk memperoleh izin resmi PPIU dan PIHK. Izin PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh) dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) diberikan oleh Kementerian Agama kepada perusahaan yang memenuhi syarat sebagai penyelenggara umrah dan haji khusus. Proses mendapatkan izin tersebut melibatkan beberapa tahap dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon PPIU dan PIHK.
Baca juga: Peran Sertifikasi PPIU dan PIHK dalam Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Tahapan Mendapatkan Izin PPIU dan PIHK
Proses untuk mendapatkan izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) melibatkan beberapa tahapan yang perlu dipahami oleh perusahaan yang baru memulai usahanya. Berikut beberapa tahapannya.
- Siapkan persyaratan administrasi
Calon PPIU dan PIHK harus menyiapkan semua dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama. Dokumen ini biasanya mencakup surat izin usaha, akta pendirian perusahaan, surat keterangan domisili, rencana operasional, dan dokumen lain yang relevan.
- Mengajukan permohonan izin ke Kementrian Agama
Calon PPIU dan PIHK harus mengajukan izin ke Kementrian agama melalui Aplikasi Perizinan Online Siskopatuh Kemenag.
- Menunggu verifikasi dari Kementrian Agama
Verifikasi berguna untuk memastikan pemohonan PPIU dan PIHK sudah memenuhi semua persyaratan yang sudah ditetapkan.
- Mendapatkan izin resmi dari Kementrian Agama
Setelah calon PPIU dan PIHK sudah lulus verifikasi, PPIU dan PIHK akan mendapatkan persetujuan resmi dari Kementrian Agama.
- Sertifikasi PPIU dan PIHK
Setelah mendapatkan izin resmi, pastikan untuk mendapatkan Sertifikasi sesuai Keputusan Menteri Agama atau KMA No. 1251 Tahun 2021 tentang Skema dan Akreditasi Serta Sertifikasi Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan peraturan turunannya. Sertifikasi PPIU dan PIHK bersifat wajib (mandatory) dilaksanakan oleh Kemenag melalui Lembaga Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus (LSUHK) yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Pastikan untuk mengikuti semua langkah diatas dengan cermat dan teliti agar proses mendapatkan izin PPIU berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan.
Segera Dapatkan Penawaran Sertifikasi Terbaik Sekarang!
Wujudkan perubahan yang lebih baik dan efisien untuk Perusahaan Anda. Temukan solusi dan kemudahan sertifikasi dengan proses cepat, tepat dan biaya terjangkau.