Informasi Umum LSUHK
Keluhan
- Keluhan dari pihak pengaju keluhan (umum). Keluhan ini dapat disampaikan kepada pihak KAN, LS EAS Certification, Kementerian Agama dan Pemegang Sertifikat PPIU.
- Keluhan dari Pemegang sertfikat PPIU. Keluhan ini dapet disampaikan melalui LS EAS Certification.
- Tata cara pengajuan keluhan:
- Keluhan disampaikan secara tertulis paling sedikit memuat:
- Nama;
- Alamat;
- No. telepon yang bisa dihubungi dan/atau alamat email;
- Bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan; dan
- Pernyataan bahwa informasi yang disampaikan adalah benar dan dibubuhi dengan materai yang cukup.
- Keluhan disampaikan secara tertulis paling sedikit memuat:
- Masa pengajuan keluhan dapat diajukan sewaktu-waktu.