Informasi Umum LSPr

Pencabutan Sertifikat

Sertifikat dapat dicabut, yang tidak terbatas hanya pada kasus-kasus berikut :

  1. Tindakan perbaikan pada ketidaksesuaian yang telah diambil oleh pelanggan tidak memadai dalam kasus pembekuan Sertifikat
  2. Klien tidak memenuhi kewajiban finansialnya kepada LEMBAGA SERTIFIKASI EAS Certification.
  3. Klien yang disertifikasi meminta pencabutan sertifikat secara sukarela;
  4. Jika izin penyelenggaraan lembaga dicabut oleh pemberi izin.
  5. Berdasarkan kasus tersebut diatas maka  QA akan mengirimkan surat pencabutan dan memberitahukan kepada klien secara tertulis untuk Klien menghentikan dengan segera penggunaan Logo dan Sertifikat EAS Certification
  6. Klien dapat mengajukan Banding / keberatan terhadap keputusan yang sudah ditetapkan oleh LEMBAGA SERTIFIKASI EAS Certification.
  7. Tidak ada pengambilan biaya atas pencabutan Sertifikat.
  8. Jika status klien telah dicabut oleh LEMBAGA SERTIFIKASI EAS Certification maka QA akan menginformasikan kepada Bagian Keuangan, Bagian Operasional, Bagian Sales dan Marketing, dan Direktur Utama.
  9. QA mengirimkan surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa sertifikat klien berada pada status “Dicabut”.
  10. Bagian Informasi dan Pemasaran melakukan Updated status klien yang bersangkutan dari web https://ekualindo.com/
  11. QA  menyimpan surat pemberitahuan Pencabutan Sertifikat selama 3 Tahun.

Pencabutan Sertifikat dalam kondisi Surveillance akan dilakukan oleh QA apabila klien tidak memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Berdasarkan konfirmasi dari Bagian Keuangan sesuai kasus Point 6.2.1 (b) tersebut diatas, maka QA akan memutuskan untuk melakukan pencabutan sertifikat kepada klien. LEMBAGA SERTIFIKASI EAS Certification memberikan waktu kurang dari 30 hari kepada klien untuk segera dapat menyelesaikan kewajiban finansialnya terhitung pada saat sertifikat dibekukan.

  2. Jika klien masih belum menyelesaikan administrasi biaya survaillan dan melakukan konfirmasi resmi kepada LEMBAGA SERTIFIKASI EAS Certification sampai dengan batas waktu  yang telah ditentukan maka QA akan mengirimkan surat pencabutan sertifikat.

  3. Jika status klien telah dicabut oleh LEMBAGA SERTIFIKASI EAS Certification maka QA akan menginformasikan kepada Bagian Keuangan, Bagian Operational, dan Bagian Sales dan Marketing, dan Direktur Utama. Bagian Sales dan Marketing harus mengupdate informasi maksimal 2 hari mengenai status Klien Beku dan atau Cabut kedalam web https://ekualindo.com/ tentang status klien/pelanggan yang telah dicabut.

Pencabutan sertifikat kepada Pelaku Usaha Pariwisata yang tidak patuh terhadap pemenuhan standar dan disampaikan kepada Menteri paling lama 3 (tiga) hari kerja secara daring atau luring.

×

Hallo!

Klik sekarang untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email ke info@ekualindo.com

× Layanan Sertifikasi EAS Certification