Informasi Umum LSPr

Penerbitan Sertifikat

  1. Laporan audit dan/atau evaluasi yang telah diverifikasi dari tim audit dan/atau evaluator akan diserahkan ke Pengambil Keputusan Sertifikasi.
  2. Pengambil keputusan meninjau hasil dari audit dan/atau evaluasi yang diserahkan tim audit dan/atau evaluator mulai dari Application atau permohonan sertifikasi hingga Tindakan Perbaikan Laporan Audit dan/atau evaluasi.
  3. Tinjauan keputusan sertifikasi didokumentasikan dalam Form Pengambilan Keputusan Sertifikasi yang telah disetujui oleh Pengambil Keputusan Sertifikasi.
  4. Sertifikat dapat diterbitkan setelah keputusan sertifikasi.
  5. Tanggal sertifikat dituliskan sesuai dengan tanggal keputusan sertifikasi.
  6. Sertifikat Usaha Pariwisata yang telah diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi akan disampaikan kepada Menteri paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak penerbitan secara dari atau luring.
×

Hallo!

Klik sekarang untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email ke info@ekualindo.com

× Layanan Sertifikasi EAS Certification