- Beranda
- Tentang Kami
- Layanan Kami
- Informasi
- Informasi Umum
- Informasi Umum LSSM, LSMKI, LSMAP
- Hak dan Kewajiban LSSM, LSMKI, LSMAP
- Proses Audit LSSM, LSMKI, LSMAP
- Komitmen Ketidakberpihakan LSSM, LSMKI, LSMAP
- Aturan Penggunaan Logo LSSM, LSMKI, LSMAP
- Transfer Sertifikasi LSSM, LSMKI, LSMAP
- Pembekuan Sertifikat LSSM, LSMKI, LSMAP
- Pencabutan Sertifikat LSSM, LSMKI, LSMAP
- Keluhan LSSM, LSMKI, LSMAP
- Banding LSSM, LSMKI, LSMAP
- Pertanggunggugatan LSSM, LSMKI, LSMAP
- Pembiayaan Sertifikasi LSSM, LSMKI, LSMAP
- Informasi Umum LSPr
- Informasi Umum LSUHK
- Informasi Umum LSSM, LSMKI, LSMAP
- Daftar Klien
- Verifikasi Sertifikat
- Keluhan Pelanggan
- Banding Pelanggan
- Pelaporan Pelanggaran
- Artikel
- Pelatihan
- Informasi Umum
- Kontak Kami
Informasi Umum LSPr
Penerbitan Sertifikat
- Laporan audit dan/atau evaluasi yang telah diverifikasi dari tim audit dan/atau evaluator akan diserahkan ke Pengambil Keputusan Sertifikasi.
- Pengambil keputusan meninjau hasil dari audit dan/atau evaluasi yang diserahkan tim audit dan/atau evaluator mulai dari Application atau permohonan sertifikasi hingga Tindakan Perbaikan Laporan Audit dan/atau evaluasi.
- Tinjauan keputusan sertifikasi didokumentasikan dalam Form Pengambilan Keputusan Sertifikasi yang telah disetujui oleh Pengambil Keputusan Sertifikasi.
- Sertifikat dapat diterbitkan setelah keputusan sertifikasi.
- Tanggal sertifikat dituliskan sesuai dengan tanggal keputusan sertifikasi.
- Sertifikat Usaha Pariwisata yang telah diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi akan disampaikan kepada Menteri paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak penerbitan secara dari atau luring.