Informasi Umum LSPr
Penerbitan Sertifikat
- Laporan audit dan/atau evaluasi yang telah diverifikasi dari tim audit dan/atau evaluator akan diserahkan ke Pengambil Keputusan Sertifikasi.
- Pengambil keputusan meninjau hasil dari audit dan/atau evaluasi yang diserahkan tim audit dan/atau evaluator mulai dari Application atau permohonan sertifikasi hingga Tindakan Perbaikan Laporan Audit dan/atau evaluasi.
- Tinjauan keputusan sertifikasi didokumentasikan dalam Form Pengambilan Keputusan Sertifikasi yang telah disetujui oleh Pengambil Keputusan Sertifikasi.
- Sertifikat dapat diterbitkan setelah keputusan sertifikasi.
- Tanggal sertifikat dituliskan sesuai dengan tanggal keputusan sertifikasi.
- Sertifikat Usaha Pariwisata yang telah diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi akan disampaikan kepada Menteri paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak penerbitan secara dari atau luring.