- Beranda
- Tentang Kami
- Layanan Kami
- Informasi
- Informasi Umum
- Informasi Umum LSSM, LSMKI, LSMAP
- Hak dan Kewajiban LSSM, LSMKI, LSMAP
- Proses Audit LSSM, LSMKI, LSMAP
- Komitmen Ketidakberpihakan LSSM, LSMKI, LSMAP
- Aturan Penggunaan Logo LSSM, LSMKI, LSMAP
- Transfer Sertifikasi LSSM, LSMKI, LSMAP
- Pembekuan Sertifikat LSSM, LSMKI, LSMAP
- Pencabutan Sertifikat LSSM, LSMKI, LSMAP
- Keluhan LSSM, LSMKI, LSMAP
- Banding LSSM, LSMKI, LSMAP
- Pertanggunggugatan LSSM, LSMKI, LSMAP
- Pembiayaan Sertifikasi LSSM, LSMKI, LSMAP
- Informasi Umum LSPr
- Informasi Umum LSUHK
- Informasi Umum LSSM, LSMKI, LSMAP
- Daftar Klien
- Verifikasi Sertifikat
- Keluhan Pelanggan
- Banding Pelanggan
- Pelaporan Pelanggaran
- Artikel
- Pelatihan
- Informasi Umum
- Kontak Kami
Proses Audit
Evaluasi
- LS UHK melakukan evaluasi secara luring di kantor PPIU atau PIHK sesuai dengan dokumen legalitas PPIU atau PIHK;
- Dalam hal evaluasi tidak dapat dilakukan secara luring, Direktur Jenderal dapat mengizinkan pelaksanaan evaluasi sacara daring;
- Evaluasi dilakukan terhadap 4 (empat) kriteria, yaitu sarana, struktur organisasi dan sumber daya manusia, pelayanan, dan system manajemen usaha;
- Kriteria tersebut digunakan sebagai dasar penilaian kesesuain;
- Penilaian kesesuaian dilakukan berdasarkan indikator penilaian dan pembobotan dari masing-masing kriteria;
- Indikator penilaan terdiri atas indokator dominan dan indicator ko-dominan;
- Indikador dominan merupakan indikator penilaian utama yang waajib dipenuhi;
- Indikator ko-dominan merupakan indikator penilaian penunjang;
- Pemberian nilai terhadap elemen penilaian dilakukan dengan cara:
- Nilai diberikan kepada PPIU atau PIHK sesuai dengan elemen penilaian yang dipenuhi oleh PPIU atau PIHK terhadap kriteria penilaian sertifikasi; dan
- Nilai 0 (nol) diberikan kepada PPIU atau PIHK jika tidak ada elemen penilaian yang dipenuhi.
- Dalam hal terdapat indikator dominan mendapat nilai 0 (nol):
- PPIU atau PIHK wajib melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak hari terakhir evaluasi;
- Diberikan nilai paling tinggi 1 (satu) jika PPIU atau PIHK telah melakukan perbaikan; dan
- Dinyatakan tidak tersertifikasi apabila tidak melakukan perbaikan sampai dengan 2 (dua) bulan sejak hari terakhir evaluasi.
- Dalam hal terdapat indikator ko-dominan mendapat nilai 0 (nol), LS UHK meminta PPIU atau PIHK untuk membuat rencana perbaikan sebagai dasar pada evaluasi berikutnya;
Petugas evaluasi membuat laporan pelaksanaan evaluasi yang ditandatangani oleh petugas evaluasi dan pihak PPIU atau PIHK; dan
LS UHK harus memastikan bahwa laporan evaluasi akurat, ringkas, jelas, dan terekam sebagai dasar review dan penetapan keputusan.
Proses Audit
Surveillance
- Surveilan dilakukan oleh EAS Certification untuk memastikan konsistensi pemenuhan persyaratan dan klasifikasi PPIU atau PIHK;
- Untuk memastikan konsistensi sebagaimana dimaksud, dilakukan tahapan:
- Pelaksanaan evaluasi
- Review terhadap hasil evaluasi; dan
- Penetapan keputusan.
- Surveilan terhadap PPIU atau PIHK dilakukan 1 (satu) kali dalam masa berlaku sertifikat;
PPIU yang telah memiliki izin berusaha sebagai PIHK, survailen dilakukan secara bersama-sama dalam 1 (satu) waktu;
Survailen dilaksanakan dalam jangka waktu paling singkat 28 (dua puluh delapan) bulan dan paling lambat 32 (tiga puluh dua) bulan setelah tanggal keputusan sertifikasi;
Hasil evaluasi surveilan dijadikan dasar untuk penetapan keputusan pemeliharaan sertifikasi;
Apabila hasil survailen menunjukkan adanya perubahan klasifikasi, LS UHK dapat menerbitkan sertifikat pengganti;
Sertifikat pengganti tidak mengubah masa berlaku sertifikat;
Proses Audit
Re-Sertifikasi
Evaluasi sertifikasi ulang (re–sertifikasi) adalah evaluasi sertifikasi untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat yang akan berakhir. Evaluasi sertifikasi ulang (re–sertifikasi) diawali dengan permohonan sertifikasi ulang oleh klien;
Evaluasi sertifikasi ulang (re–sertifikasi) dilaksanakan sebelum berakhirnya masa berlaku sertifikat; dan
Prosedur pelaksanaan re-sertifikasi dilakukan sesuai dengan prosedur pelaksanaan sertifikasi.