Proses Audit
Evaluasi
- LS UHK melakukan evaluasi secara luring di kantor PPIU atau PIHK sesuai dengan dokumen legalitas PPIU atau PIHK;
- Dalam hal evaluasi tidak dapat dilakukan secara luring, Direktur Jenderal dapat mengizinkan pelaksanaan evaluasi sacara daring;
- Evaluasi dilakukan terhadap 4 (empat) kriteria, yaitu sarana, struktur organisasi dan sumber daya manusia, pelayanan, dan system manajemen usaha;
- Kriteria tersebut digunakan sebagai dasar penilaian kesesuain;
- Penilaian kesesuaian dilakukan berdasarkan indikator penilaian dan pembobotan dari masing-masing kriteria;
- Indikator penilaan terdiri atas indokator dominan dan indicator ko-dominan;
- Indikador dominan merupakan indikator penilaian utama yang waajib dipenuhi;
- Indikator ko-dominan merupakan indikator penilaian penunjang;
- Pemberian nilai terhadap elemen penilaian dilakukan dengan cara:
- Nilai diberikan kepada PPIU atau PIHK sesuai dengan elemen penilaian yang dipenuhi oleh PPIU atau PIHK terhadap kriteria penilaian sertifikasi; dan
- Nilai 0 (nol) diberikan kepada PPIU atau PIHK jika tidak ada elemen penilaian yang dipenuhi.
- Dalam hal terdapat indikator dominan mendapat nilai 0 (nol):
- PPIU atau PIHK wajib melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak hari terakhir evaluasi;
- Diberikan nilai paling tinggi 1 (satu) jika PPIU atau PIHK telah melakukan perbaikan; dan
- Dinyatakan tidak tersertifikasi apabila tidak melakukan perbaikan sampai dengan 2 (dua) bulan sejak hari terakhir evaluasi.
- Dalam hal terdapat indikator ko-dominan mendapat nilai 0 (nol), LS UHK meminta PPIU atau PIHK untuk membuat rencana perbaikan sebagai dasar pada evaluasi berikutnya;
Petugas evaluasi membuat laporan pelaksanaan evaluasi yang ditandatangani oleh petugas evaluasi dan pihak PPIU atau PIHK; dan
LS UHK harus memastikan bahwa laporan evaluasi akurat, ringkas, jelas, dan terekam sebagai dasar review dan penetapan keputusan.