izin ppiu

Sesuai Pasal 90 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, izin operasional berakhir jika: 

  1. Tidak lagi menjalankan kegiatan usaha umrah 
  2. Dicabut karena pelanggaran terhadap ketentuan perundangan 
  3. Tidak memenuhi standar kegiatan usaha akreditasi (Sertifikasi)

Selain itu, sertifikasi PPIU telah menjadi kewajiban bagi PPIU. Hal ini diatur dalam UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Alasan mengapa Sertifikasi PPIU penting diantaranya:

  • Memberikan standarisasi tinggi dalam pelayanan
  • Pemberkasan yang baik dan teratur
  • Melakukan audit surveillance secara berkala
  • Mendapatkan pengakuan dari pihak terkait
  • Memberikan perlindungan bagi jamaah

Baca juga: Apa itu LSPPIU yang sekarang menjadi LSUHK?

438 PPIU terancam dibekukan

Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang sudah jatuh tempo untuk segera mengikuti proses sertifikasi sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 1251 tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Sejak tahun 2020, Lembaga Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus (UHK) bertanggung jawab untuk melakukan sertifikasi PPIU yang berfungsi untuk mengevaluasi kualitas dan kinerja layanan yang diberikan oleh PPIU. 

Pada Diktum Ke-4 KMA No. 1251/2021 ditetapkan bahwa PPIU wajib sertifikasi paling lama 2 (dua) tahun sejak izin diterbitkan atau sejak KMA 1251 terbit pada 1 Desember 2021. Selanjutnya, PPIU yang telah tersertifikasi harus melaksanakan sertifikasi berikutnya dengan siklus 5 tahun sekali. Hal ini ditegaskan kembali oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin melalui Sosialisasi Regulasi Sertifikasi kepada Lembaga Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus (LSUHK) pada 14 November 2023.

Sampai saat ini terdapat 681 PPIU yang harus disertifikasi untuk pertama kali sampai dengan 30 November 2023. Sampai 30 November 2023 status 681 PPIU adalah sebagai berikut. 

  1. 243 PPIU yang sudah melakukan proses pengajuan sertifikasi
  2. 71 PPIU yang sudah memasuki siklus 5 tahunan untuk sertifikasi ulang
  3. 438 PPIU yang belum melakukan sertifikasi 

Jika sebuah PPIU tidak memiliki sertifikat atau belum memperbarui sertifikatnya sebelum masa berlaku habis atau tenggat waktu berakhir, maka izin operasionalnya dapat dibekukan.

Ketika izin sebuah PPIU dibekukan maka PPIU tidak diperbolehkah melakukan kegiatan usaha. Dalam hal ini terdapat beberapa hal yang perlu dijadikan catatan, yaitu: 

  1. PPIU yang telah dibekukan izin operasionalnya diberikan waktu 6 bulan untuk mendapatkan sertifikat baru. 
  2. Masa pembekuan operasional sebuah PPIU akan berakhir ketika PPIU telah mendapatkan sertifikat baru. 
  3. Jika dalam waktu 6 bulan setelah masa berakhir sertifikat PPIU tidak mendapatkan sertifikat baru, maka izin PPIU tersebut dapat dicabut.

Oleh karena itu, sangatlah penting bagi PPIU untuk melakukan evaluasi dan sertifikasi ulang secara berkala setiap lima tahun sekali.

Yuk cek status PPIU kamu sekarang, jangan sampai dibekukan.

Baca juga: Peran Sertifikasi Dalam Menjamin Kualitas Layanan PPIU

Segera Dapatkan Penawaran Sertifikasi Terbaik Sekarang!

Wujudkan perubahan yang lebih baik dan efisien untuk Perusahaan Anda. Temukan solusi dan kemudahan sertifikasi dengan proses cepat, tepat dan biaya terjangkau.

Posted in
PPIU
×

Hallo!

Klik sekarang untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email ke info@ekualindo.com

× Layanan Sertifikasi EAS Certification