regulasi haji dan umrah

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) kembali melakukan sosialisasi regulasi terkait haji dan umrah. Kali ini, sosialisasi tersebut ditujukan pada puluhan Perusahaan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) baru yang baru saja mendapat izin operasi dari Kementerian Agama (Kemenag) sebagai tindakan mitigasi yang dilakukan oleh Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, Kementerian Agama. Berdasarkan sosialisasi, terdapat 61 PPIU di daerah DKI Jakarta yang baru mendapat izin pada 2023. Pada tahap awal, ada 30 PPIU yang diundang untuk mendapatkan pemahaman terkait regulasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU).

Sosialisasi dilakukan untuk memberikan panduan agar keseluruhan kegiatan dan operasional PPIU dapat berjalan dengan baik. Panduan atau regulasi diterbitkan oleh pemerintah Indonesia dengan mempertimbangkan regulasi yang disyaratkan dari pemerintah Arab Saudi. Tujuan dari adanya regulasi adalah agar segala kegiatan dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Sedangkan tujuan sosialisasi adalah agar seluruh PPIU yang baru mendapatkan izin dan yang hadir dalam acara tersebut dapat memahami regulasi yang berlaku. Sehingga, potensi terjadinya tindakan yang menyalahi regulasi dapat dicegah dan dimitigasi.

Baca juga: Apa saja persyaratan sertifikasi PPIU?

Beberapa regulasi dan kebijakan kemenag tentang haji dan umrah yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut antara lain adalah

      1. Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Berusaha Ibadah Umrah dan Haji Khusus.

      1. PMA No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.

      1. KMA No. 540 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerbitan Surat Rekomendasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bagi Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.

      1. KMA No. 1251 Tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.

    Semua regulasi haji dan umrah yang telah disebutkan merupakan dasar hukum dan panduan penting untuk menyelenggarakan perjalanan haji dan umrah. Panduan ini mencakup persiapan di Tanah Air, perjalanan ke Arab Saudi, pelaksanaan Umrah di Arab Saudi, serta proses pulang kembali ke Tanah Air. Panduan ini sangatlah penting untuk diikuti dan memastikan keberhasilan perjalanan dengan baik.

    Perlu diketahui juga bahwa Kementerian Agama selalu mengawasi dan memantau seluruh pelaksanaan haji dan umrah. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan ibadah haji dan umrah dapat berjalan dengan baik dan jamaah dapat kembali ke tanah air dengan selamat dan senang hati.

    Melalui sosialisasi regulasi haji dan umrah yang dilakukan secara berkala, diharapkan pelaksanaan ibadah haji dan umrah di Indonesia dapat semakin baik dari waktu ke waktu. Masyarakat pun diharapkan dapat memilih PPIU yang telah memenuhi persyaratan dan memiliki izin operasi resmi dari Kementerian Agama agar dapat terhindar dari kerugian dan kesusahan di masa mendatang.

    Source:

    https://haji.kemenag.go.id/v5/detail/kemenag-sosialisasikan-regulasi-haji-dan-umrah-pada-puluhan-ppiu-baru-berizin-1

    Segera Dapatkan Penawaran Sertifikasi Terbaik Sekarang!

    Wujudkan perubahan yang lebih baik dan efisien untuk Perusahaan Anda. Temukan solusi dan kemudahan sertifikasi dengan proses cepat, tepat dan biaya terjangkau.

    Posted in
    PPIU
    ×

    Hallo!

    Klik sekarang untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email ke info@ekualindo.com

    × Layanan Sertifikasi EAS Certification