syarat pendirian ppiu

Pendirian Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diatur secara ketat oleh Kementerian Agama (PPIU Kemenag) dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. Ketahui juga ruang lingkup PPIU dalam penyelenggara perjalanan umrah. 

Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon penyelenggara ibadah umrah maupun haji mematuhi persyaratan yang telah diberikan. Oleh karena itu, penting bagi calon penyelenggara untuk memahami apa saja yang menjadi syarat untuk mendirikan PPIU dan PIHK. Syarat tersebut mencakup aspek umum dan khusus.

Persyaratan Umum PPIU dan PIHK

Berikut persyaratan umum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus:

1. Persyaratan Umum untuk PPIU

a. Kepemilikan dan Pengelolaan

PPIU harus dimiliki dan dikelola oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang beragama Islam. Bukti yang diperlukan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP).

b. Status Biro Perjalanan Wisata

PPIU harus memiliki izin resmi sebagai biro perjalanan wisata dan izin tersebut harus masih berlaku minimal satu tahun.

2. Persyaratan Umum untuk PIHK

a. Kepemilikan dan Pengelolaan

Sama seperti PPIU, PIHK juga harus dimiliki dan dikelola oleh WNI yang beragama Islam. Bukti yang diperlukan juga KTP.

b. Pengalaman sebagai PPIU

Calon PIHK harus sudah berpengalaman sebagai PPIU minimal selama tiga tahun. Sebagai alternatif, calon PIHK dapat membuktikan bahwa mereka telah memberangkatkan setidaknya 1.000 jemaah umrah.

c. Akreditasi PPIU

Calon PIHK wajib memiliki sertifikat akreditasi PPIU.

Persyaratan Khusus PPIU dan PIHK

Untuk persyaratan khusus yang tertera dalam Peraturan Menteri Agama No.5 Tahun 2021 yaitu: 

  1. Calon PPIU dan PIHK wajib menyerahkan jaminan bank. 
  2. Jaminan ini dapat berupa deposito atau bank garansi yang diterbitkan oleh bank penerima setoran biaya perjalanan ibadah haji. 
  3. Jaminan bank ini harus atas nama biro perjalanan wisata dan memiliki masa berlaku enam tahun. 
  4. Besaran jaminan bank ditentukan oleh Menteri Agama.

Fungsi dari jaminan bank tersebut adalah sebagai bentuk perlindungan finansial bagi calon jemaah umrah dan haji khusus, serta sebagai komitmen keseriusan PPIU/PIHK dalam menjalankan usahanya sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Segera Dapatkan Penawaran Sertifikasi Terbaik Sekarang!

Wujudkan perubahan yang lebih baik dan efisien untuk Perusahaan Anda. Temukan solusi dan kemudahan sertifikasi dengan proses cepat, tepat dan biaya terjangkau.

Posted in
PPIU
×

Hallo!

Klik sekarang untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email ke info@ekualindo.com

× Layanan Sertifikasi EAS Certification