3 jenis audit

Persaingan bisnis yang kompetitif mendorong organisasi untuk selalu memastikan bahwa sistem manajemen dan proses operasionalnya tetap berjalan efektif dan efisien. Audit adalah proses pengumpulan dan pemeriksaan bukti mengenai suatu informasi untuk menentukan dan membuat laporan terkait tingkat kesesuaian antara informasi dan kriteria yang ditetapkan. Dalam hal ini Audit internal dan eksternal menjadi instrumen penting bagi organisasi dalam menilai dan meningkatkan kinerjanya. Dalam sistem manajemen mutu terdapat 3 jenis utama audit yang bergantung pada hubungan antara auditor dan orang yang diaudit (auditee) terdiri dari audit pihak ketiga, audit pihak kedua, dan audit pihak pertama. 

Baca juga: Apa itu ISO 9001:2015?

Audit pihak ketiga

Audit pihak ketiga adalah audit yang bersifat independen dan dilakukan oleh badan yang tidak memiliki kepentingan terhadap organisasi yang diaudit seperti audit oleh badan sertifikasi. Tipe audit ini dilakukan kepada perusahaan yang ingin melakukan sertifikasi sistem manajemen, misalnya ISO 9001, ISO 14001, ISO 45001, ISO 27001, ISO 37001, dsb. Audit dilakukan oleh perusahaan independen guna memverifikasi bahwa perusahaan telah berhasil mengimplementasikan sistem tersebut dan layak menerima sertifikasinya. 

Perusahaan independen tersebut dikenal sebagai lembaga sertifikasi. Dimana bertugas untuk melakukan audit dengan membandingkan dan memverifikasi bahwa sistem manajemen telah memenuhi semua persyaratan standar yang dipilih secara berkelanjutan. Setelah dinyatakan lolos audit sertifikasi, organisasi akan diberikan sertifikat sesuai standar yang diaudit. Dengan mengimplementasikan standar sistem manajemen dan mendapatkan sertifikatnya, dapat membantu membantu organisasi meraih dan meningkatkan kepercayaan klien terhadap perusahaan.

Baca juga: Tujuan Sertifikasi ISO 9001

Audit pihak kedua

Audit pihak kedua adalah audit yang dilakukan oleh pihak-pihak diluar organisasi, namun masih memiliki kepentingan terhadap organisasi. Contohnya seperti audit yang dilakukan oleh pelanggan terhadap suppliernya atau audit yang dilakukan oleh konsultan sistem manajemen. Tipe audit ini disebut juga dengan audit eksternal. 

Pada umumnya, audit ini dilakukan ketika perusahaan melakukan audit terhadap pemasok untuk memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam kontrak. Persyaratan ini dapat mencakup pengendalian khusus terhadap proses tertentu (misalnya penyolderan atau pengelasan). Audit bisa dilakukan di lokasi dengan meninjau proses atau bahkan di luar lokasi dengan meninjau dokumen yang diserahkan oleh pemasok. Pelanggan dapat mengaudit seluruh atau sebagian kontrak yang dianggap perlu untuk diaudit. Jika perusahaan disertifikasi oleh audit pihak ketiga, sangat mungkin bagi client untuk tetap melakukan audit pihak kedua untuk melihat kesesuaian kontrak.

Baca juga: Impelementasi 10 Klausul ISO 9001:2015

Audit pihak pertama 

Audit pihak pertama sering disebut juga dengan audit internal, merupakan audit yang dilakukan oleh organisasi untuk menilai kesesuaian penerapan sistem manajemen yang diterapkan pada organisasi tersebut. Audit ini dilakukan sendiri oleh internal organisasi, yaitu dengan mengaudit suatu proses atau serangkaian proses dalam sistem manajemen mutu. Tujuannya  untuk membantu organisasi mencapai tujuan bisnisnya dengan memberikan saran mengenai pengelolaan risiko, pengukuran kinerja, dan manajemen kontrol, serta untuk memastikan bahwa telah memenuhi prosedur yang ditentukan perusahaan. 

Kegiatan dalam proses audit atau pemeriksaan internal mencakup beberapa hal, seperti pemantauan kontrol internal, evaluasi efektivitas operasional, pengelolaan risiko, dan pemantauan kepatuhan terhadap peraturan dan kebijakan. Auditee (yang diberikan diaudit) umumnya adalah karyawan organisasi atau seseorang yang dipekerjakan oleh organisasi. Sedangkan tim audit organisasi akan melakukan pengumpulan data, analisis data, pengujian kontrol internal, identifikasi kelemahan, menyusun laporan, dan memberikan rekomendasi serta tindak lanjut yang diperlukan. Selain itu, tim audit juga harus memastikan objektivitas dalam proses audit dengan mematuhi etika dan standar profesi audit atau tinjauan internal.

Baca juga: 5 Langkah Membuat Laporan Ketidaksesuaian Audit

LSSM Ekualindo merupakan Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK) yang berada di bawah pengawasan Komite Akreditasi Nasional (KAN). Skema ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu Ekualindo telah terakreditasi oleh KAN dengan nomor LSSM-079-IDN. Ruang lingkup skema tersebut meliputi Konstruksi, Pendidikan dan Administrasi Publik. Kami siap membantu perusahaan Anda untuk mendapatkan sertifikat ISO 9001:2015 sesuai kebutuhan perusahaan anda. Besaran biaya sertifikasi ISO 9001 ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan hasil diskusi bersama Ekualindo.

Baca juga: Apa saja manfaat penerapan ISO 9001:2015 di Perusahaan?

×

Hallo!

Klik sekarang untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email ke info@ekualindo.com

× Layanan Sertifikasi Ekualindo