Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) harus diimplementasikan berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019 mengenai penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Terdapat 10 asas yang menjadi landasan bagi PIHK untuk mewujudkan tujuannya, yaitu memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan bagi calon jemaah haji dan umrah. Pada pelaksanaannya, sertifikasi PPIU/PIHK wajib dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Umrah Haji Khusus (LSUHK) yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan di bawah pengawasan Kementian Agama (Kemenag).
Ruang Lingkup Sertifikasi UHK
Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus (UHK) merupakan skema wajib yang diatur dalam Keputusan Menteri Agama No. 1251 Tahun 2021 tentang skema dan kriteria akreditasi dan sertifikasi usaha penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus dengan ruang lingkup usaha sebagai berikut:
- Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah (PPIU)
- Penyelenggaraan ibadah haji khusus (PIHK)
Pelaksanaan sertifikasi UHK mengacu kepada aturan perundangan:
- Keputusan Menteri Agama No. 1251 Tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi Serta Sertifikasi Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021 tentang
Standard Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh dan
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
Panduan Permohonan Sertifikasi PPIU/PIHK
Sebelum mengajukan permohonan persiapkan dokumen (Sesuai dengan KMA 1251 Tahun 2021) sebagai berikut.
- Softcopy (scan) Bukti Kontrak Sertifikasi dengan Lembaga Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus (LSUHK)
- Softcopy (scan) izin operasional sebagai PPIU dan/atau PIHK
- Softcopy (scan) akta notaris terbaru yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Softcopy (scan) kartu tanda penduduk pemilik saham, komisaris, dan direksi yang semuanya beragama Islam
- Softcopy (scan) sertifikat hak milik (atas nama perusahaan, pemegang saham, komisaris, atau direksi), perjanjian pinjam pakai, atau perjanjian sewa kantor yang masih berlaku paling singkat 5 (lima) tahun ke depan dan mendapatkan pengesahan atau legalisasi dari notaris
- Softcopy (scan) laporan keuangan perusahaan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian
- Softcopy (scan) keterangan fiscal atas nama perusahaan yang masih berlaku
- Softcopy (scan) jaminan bank PPIU yang masih berlaku (jaminan sebesar Rp 100.000.000 masa berlaku 6 tahun).
Baca juga: Cara Mendapatkan Izin PPIU dan PIHK Kemenag
Segera Dapatkan Penawaran Sertifikasi Terbaik Sekarang!
Wujudkan perubahan yang lebih baik dan efisien untuk Perusahaan Anda. Temukan solusi dan kemudahan sertifikasi dengan proses cepat, tepat dan biaya terjangkau.