Informasi Umum LSUHK
Aturan Penggunaan Logo
- Klien yang telah disertifikasi oleh EAS Certification, berhak untuk membubuhkan logo dan tanda sertifikasi EAS Certification pada media promosi, interior atau eksterior bangunan, situs web, kertas tulis (kop surat, pernyataan, laporan, brosur, kartu nama, amplop atau hal lain) yang relevan dengan standar yang telah disertifikasi oleh EAS Certification
- Logo EAS Certification tidak boleh dibubuhkan pada barang (produk) dan kemasan yang diperjualbelikan serta tidak boleh dibubuhkan pada laporan uji laboratorium, kalibrasi atau inspeksi;
- Logo EAS Certification atau tiap pernyataan “disertifikasi oleh EAS Certification tidak boleh digunakan untuk menyatakan baik secara langsung atau tidak langsung bahwa EAS Certification bertanggung jawab atas penyalahgunaan, pendapat atau penafsiran yang berasal dari penggunaan logo tersebut;
- Bila klien bersertifikat sedang mengalami pembekuan sertifikasi maka klien bersertifikat tersebut dilarang menggunakan sertifikasi atas nama EAS Certification untuk keperluan promosi lebih lanjut;
- Logo dan tanda sertifikasi yang dibubuhkan harus sesuai dengan lingkup sertifikasi;
- Klien yang telah disertifikasi EAS Certification berhak menggunakan pernyataan “disertifikasi” oleh EAS Certification asalkan klien bersertifikat tersebut menjamin sertifikasi tersebut tidak digunakan untuk kegiatan yang ruang lingkupnya tidak disertifikasi;
- Penggunaan tanda bintang untuk hotel dan restoran adalah termasuk penggunaan logo sertifikasi;
- Penggunaan tanda bintang hotel dan restoran yang tidak sesuai dengan sertifikat (bintang lebih rendah atau lebih tinggi) dianggap menyalahi dan sebagai bentuk perbaikan harus segera memperbaikinya;
- Klien yang masa sertifikasinya telah berakhir, dan tidak diperpanjang harus segera menghentikan penyebarluasan tulisan yang berisi pernyataan “disertifikasi oleh EAS Certification” dan dilarang menggunakan Logo EAS Certification untuk keperluan promosi lebih lanjut;
- Penggunaan Logo EAS Certification harus memenuhi ketentuan ini;
- EAS Certification akan melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan logo sertifikasi pada setiap audit dan evaluasi survailen. Ketidaksesuaian penggunaan logo sertifikasi wajib diperbaki oleh klien dengan segera
- Pemeriksaan penggunaan logo/monitoring logo oleh klien juga dilakukan dengan memantau penggunaan logo pada website, media social, media promosi lainnya secara berkala.
- Penggabungan Logo / Mark EAS Certification dan logo akreditasi KAN
- Jika Klien memutuskan untuk menggunakan simbol akreditasi KAN, simbol akreditasi KAN harus direproduksi;
Dalam warna yang sesuai yang diberikan sesuai table berikut:
Tulisan/Simbol | Jenis Tulisan | Keterangan Warna |
---|---|---|
"KAN" | Switzerland Black Italic | Warna = Biru |
"Komite Akreditasi Nasional" | Arial | Warna = Abu-abu |
Tanda centang | - | Warna = Merah |
Garis bawah dibawah tanda centang | - | Warna = Merah |
XXX-YYY-IDN identitas akreditasi LPK | Arial Bold | Warna = Hitam |
XXX - Kode Skema Akreditasi IDN - Singkatan dari Indonesia YYY - Nomor urut Akreditasi |
- Ukuran simbol tidak boleh melebihi ukuran logo EAS Certification atau proporsional.
- Klien tidak boleh menempatkan simbol KAN terisolasi dari logo EAS Certification.