Dalam penyelenggaraan umrah atau haji khusus, terdapat pedoman-pedoman yang perlu dipatuhi. Adanya pedoman berperilaku tersebut bertujuan untuk menjaga integritas dan kredibilitas perusahaan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan perusahaan penyelenggara ibadah umrah (PPIU) melalui uraian tingkah laku yang diharapkan individu atau kelompok tertentu. Hal ini umumnya disebut dengan istilah ‘kode etik’. Ketahui juga ketentuan pelayanan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
Kode etik PPIU/PIHK sendiri menjadi landasan utama dalam menjalankan operasional perusahaan secara profesional dan etis. Selain itu, kode etik PPIU/PIHK juga mengatur kewajiban petugas PPIU dalam memberikan standar pelayanan PIHK yang berkualitas. Dengan demikian, integritas perusahaan dapat terjaga dan kredibilitas perusahaan meningkat. Penerapan kode etik ini menjadi kunci penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan umrah dan haji khusus yang disediakan. Lalu apa saja kode etik PPIU/PIHK yang diatur dalam PMA No.5 Tahun 2021?
Kode Etik PPIU/PIHK
Kode etik ini mengatur bagaimana petugas dari Kementerian Agama yang melakukan pengawasan terhadap PPIU/PIHK harus bersikap dan bertindak. Kode etik ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pengawasan berjalan adil, jujur, dan melindungi kepentingan semua pihak, terutama jemaah.
- Profesional, Adil, dan Tidak Memihak
Mereka harus selalu mengutamakan kepentingan jemaah, PPIU, dan PIHK, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (semua pihak dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya).
- Jujur, Berintegritas, dan Menjaga Kerahasiaan
Petugas harus jujur, memiliki integritas, dan menjaga kerahasiaan informasi yang mereka dapatkan selama proses pengawasan.
- Berpengetahuan dan Cakap
Untuk menangani masalah yang mungkin timbul dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah atau haji khusus, petugas harus memiliki pengetahuan dan kemampuan yang cukup baik.
- Sopan, Responsif, dan Tidak Sewenang-wenang
Petugas harus sopan, responsif terhadap situasi dan kondisi di lapangan, serta tidak bertindak sewenang-wenang.
- Taat Hukum
PPIU/PIHK harus selalu mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, ada juga larangan bagi petugas pengawas:
- Petugas tidak boleh menyimpang dari rencana pengawasan yang telah ditetapkan.
- Petugas tidak boleh menerima imbalan dalam bentuk apapun yang mungkin berhubungan dengan tugas pengawasan mereka.
- Petugas tidak boleh melakukan tindakan yang dapat merusak nama baik diri sendiri, orang lain, atau lembaga.
- Petugas tidak boleh melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Kode etik ini penting untuk memastikan bahwa pengawasan terhadap PPIU/PIHK dilakukan secara transparan, adil, dan akuntabel. Hal ini akan membantu melindungi kepentingan jemaah dan memastikan bahwa penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan haji khusus berjalan dengan baik.
Segera Dapatkan Penawaran Sertifikasi Terbaik Sekarang!
Wujudkan perubahan yang lebih baik dan efisien untuk Perusahaan Anda. Temukan solusi dan kemudahan sertifikasi dengan proses cepat, tepat dan biaya terjangkau.