Tindakan memberikan suap merupakan hal yang tidak etis dalam bisnis dan melanggar peraturan negara yang dapat merugikan banyak pihak. Oleh karena itu, Badan Standar Internasional atau ISO menerbitkan sistem manajemen yang dapat dijadikan standar di seluruh dunia, yaitu Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001. Berikut cara mengimplementasikan ISO 37001.
Undang-undang yang Melarang Penyuapan
Negara dengan jelas melarang adanya praktik penyuapan dengan diterbitkannya UU No.20 Tahun 2001 Pasal 12B ayat (2) yang isinya: Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh), dan pidana denda paling sedikit Rp200.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Praktik penyuapan juga dapat terjadi di lingkungan kerja. Contohnya seperti seorang pegawai yang berusaha mendekati atasan untuk meminta promosi jabatan dengan memberikan hadiah kepada atasannya jika promosi jabatan tersebut diberikan. Hal seperti ini termasuk ke dalam praktik penyuapan. Untuk mencegah tindakan praktik penyuapan yang terjadi di lingkungan kerja, dibutuhkan sistem manajemen yang mampu mencegah tindakan penyuapan merajalela di lingkungan perusahaan. Maka, ISO 37001 sebagai sistem manajemen anti penyuapan (SMAP) bertindak sebagai pedoman yang berisi prosedur dan kebijakan untuk mencegah tindakan penyuapan di lingkungan kerja.
Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001
Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001 merupakan sebuah pedoman yang mengacu pada tindakan pencegahan aktivitas penyuapan yang ada di sebuah organisasi atau perusahaan. Sertifikasi ISO 37001 merupakan salah satu sertifikasi yang wajib untuk seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam mencegah tindakan korupsi, gratifikasi, penyuapan. Arti penyuapan sendiri ialah pemberian uang atau barang yang memiliki tujuan untuk mencapai kesepakatan salah satu pihak atau keduanya.
Tujuan dan Manfaat Implementasi ISO 37001
ISO 37001 memiliki beberapa tujuan dan manfaat bagi organisasi atau perusahaan yang menerapkan SMAP, diantaranya:
1. Memaksimalkan Sistem Manajemen yang Terorganisir
ISO 37001 mampu memaksimalkan sistem manajemen yang terorganisir dengan baik sehingga praktik korupsi dan penyuapan dapat dihindari. Hal ini dikarenakan mengelola sistem manajemen dari segi internal dan eksternal.
2. Patuh terhadap Hukum dan Undang-undang Negara
Tindakan korupsi yang terstruktur, sistematis, dan masif memiliki dampak kerugian yang sangat besar terhadap negara. Oleh karena itu, Badan Pengawasan Korupsi (BPK) membuat Undang-undang Anti Korupsi No. 30 tahun 2002 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Salah satu bentuk dari korupsi yaitu penyuapan.
3. Sebagai Pengawas dan Pengelola Risiko
Semua pemangku kepentingan yang terlibat mulai dari karyawan, manajer, hingga puncak manajemen wajib mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam ISO 37001 ini, sehingga potensi terjadinya penyuapan di badan organisasi atau perusahaan dapat dicegah dari segi internal.
4. Bentuk Komitmen terhadap Seluruh Pemangku Kepentingan
Selain mencegah penyuapan terjadi di badan organisasi atau perusahaan, penerapan nilai-nilai ISO 37001 juga wajib untuk diterapkan kepada seluruh pemangku kepentingan yang terlibat sebagai bentuk komitmen nyata dalam menjalankan praktik anti penyuapan. Hal ini memastikan bahwa aktivitas organisasi atau perusahaan baik di dalam maupun di luar tetap terhindar dari potensi praktik penyuapan.
Segera Dapatkan Penawaran Sertifikasi Terbaik Sekarang!
Wujudkan perubahan yang lebih baik dan efisien untuk Perusahaan Anda. Temukan solusi dan kemudahan sertifikasi dengan proses cepat, tepat dan biaya terjangkau.