persyaratan sertifikasi PPIU

Sertifikasi PPIU

Sertifikasi PPIU adalah rangkaian penilaian kesesuaian berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa pelayanan PPIU telah memenuhi standar dan/atau regulasi. Lembaga Sertifikasi adalah pihak ketiga yang kompeten dan independen untuk menilai kualitas sistem manajemen Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh. Lembaga ini diharapkan telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk memastikan bahwa kegiatan sertifikasi mendapatkan pengawasan oleh pihak KAN.

Berikut adalah keuntungan melaksanakan sertifikasi PPIU.

1. Memenuhi Peraturan Perundangan

Sesuai Keputusan Menteri Agama Islam nomor 1251 tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi Serta Sertifikasi Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) di mana setiap penyelenggara Ibadah Umrah dan Haji Khusus wajib diakreditasi oleh LSUHK.

2. Menjamin Kualitas

Sertifikasi PPIU dilaksanakan sesuai dengan kriteria penilaian di antaranya Sarana Usaha, Struktur Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Kualitas Pelayanan PPIU dan PIHK, serta Sistem Manajemen Usaha yang diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3, Mendapatakan Pengakuan

Usaha PPIU dan PIHK yang tersertifikasi akan mendapatkan sertifikat pengakuan yang dikeluarkan oleh LSUHK yang ditunjuk oleh pemerintah dan telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

 

Apa saja persyaratan sertifikasi PPIU?

Sertifikasi PPIU dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi yang kompeten dan independen untuk menjaga kualitas dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh. Selain itu, Sertifikasi menunjukkan standar kelayakan yang dimiliki oleh PPIU. Sertifikasi PPIU juga adalah syarat perpanjangan izin PPIU di KEMENAG.

Untuk mendapatkan sertifikasi UHK (PPIU) terdapat persyaratan sertifikasi PPIU yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat sertifikasi PPIU berdasarkan lampiran KMA 1251 tahun 2021 BAB III.B.I

  1. Surat perjanjian kerjasama dengan LS UHK Ekualindo Artha Sinergi
  2. Izin operasional PPIU (SK PPIU)
  3. Bank garansi yang masih berlaku
  4. Akta notaris pendirian Perseroan Terbatas (PT) perubahan terakhir sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW) dengan salah satu kegiatan usaha di bidang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji Khusus (KBLI 79122) dan telah disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  5. Akta Keterangan terdaftar sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.
  6. KTP Pemilik saham, komisaris, dan direksi yang tercantum pada akta notaris Perseroan Terbatas serta Ybs harus Warga Negara Indonesia dan beragama Islam.
  7. Bukti kepemilikan atau sewa menyewa kantor paling singkat 5 (lima) tahun, dibuktikan dengan pengesahan atau legalitas dari Notaris.
  8. Laporan keuangan perusahaan 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian.
  9. Surat keterangan fiskal atas nama perusahaan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang masih berlaku.
  10. NPWP atas nama perusahaan dan Direktur.

LS Ekualindo adalah Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (LSUHK) untuk skema PPIU yang telah terakreditasi oleh KAN (Komisi Akreditasi Nasional) dengan nomor akreditasi: LSUHK-020-IDN. Mengacu pada Keputusan akreditasi Komite Akreditasi Nasional nomor 1123/3.2/LIS/08/2022 tentang pemutusan PT Ekualindo Artha Sinergi sebagai Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Umrah danHaji Khusus (LSUHK) dengannomor  akreditasi LSUHK-020-IDN.

 

Alur sertifikasi PPIU

Berikut adalah tahapan untuk mendapatkan sertifikasi PPIU.

tahapan sertifikasi PPIU adalah Baca juga: Mengenal Sertifikasi UHK (PPIU)

Segera Dapatkan Penawaran Sertifikasi Terbaik Sekarang!

Wujudkan perubahan yang lebih baik dan efisien untuk Perusahaan Anda. Temukan solusi dan kemudahan sertifikasi dengan proses cepat, tepat dan biaya terjangkau.

Posted in
PPIU
×

Hallo!

Klik sekarang untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email ke info@ekualindo.com

× Layanan Sertifikasi Ekualindo