- Beranda
- Tentang Kami
- Layanan Kami
- Informasi
- Informasi Umum
- Informasi Umum LSSM, LSMKI, LSMAP
- Hak dan Kewajiban LSSM, LSMKI, LSMAP
- Proses Audit LSSM, LSMKI, LSMAP
- Komitmen Ketidakberpihakan LSSM, LSMKI, LSMAP
- Aturan Penggunaan Logo LSSM, LSMKI, LSMAP
- Transfer Sertifikasi LSSM, LSMKI, LSMAP
- Pembekuan Sertifikat LSSM, LSMKI, LSMAP
- Pencabutan Sertifikat LSSM, LSMKI, LSMAP
- Keluhan LSSM, LSMKI, LSMAP
- Banding LSSM, LSMKI, LSMAP
- Pertanggunggugatan LSSM, LSMKI, LSMAP
- Pembiayaan Sertifikasi LSSM, LSMKI, LSMAP
- Informasi Umum LSPr
- Informasi Umum LSUHK
- Informasi Umum LSSM, LSMKI, LSMAP
- Daftar Klien
- Verifikasi Sertifikat
- Keluhan Pelanggan
- Banding Pelanggan
- Pelaporan Pelanggaran
- Artikel
- Pelatihan
- Informasi Umum
- Kontak Kami
Informasi Umum LSSM
Keluhan
- Keluhan dari pihak pengaju keluhan (umum). Keluhan ini dapat disampaikan kepada pihak KAN, LS EAS Certification, Kementerian Agama dan Pemegang Sertifikat PPIU.
- Keluhan dari Pemegang sertfikat PPIU. Keluhan ini dapet disampaikan melalui LS EAS Certification.
- Tata cara pengajuan keluhan:
- Keluhan disampaikan secara tertulis paling sedikit memuat:
- Nama;
- Alamat;
- No. telepon yang bisa dihubungi dan/atau alamat email;
- Bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan; dan
- Pernyataan bahwa informasi yang disampaikan adalah benar dan dibubuhi dengan materai yang cukup.
- Keluhan disampaikan secara tertulis paling sedikit memuat:
- Masa pengajuan keluhan dapat diajukan sewaktu-waktu.