Proses perolehan sertifikasi biro perjalanan wisata (BPW) sebetulnya tidak akan memakan waktu yang lama jika semua persyaratan yang telah dipersiapkan sudah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Setelah pemerintah menghapus kebijakan “jaga jarak” setelah pandemi usai kini tempat wisata sudah mulai ramai didatangi oleh pengunjung terutama pada saat libur sekolah, libur idul fitri, serta libur natal dan tahun baru.
Meningkatnya minat wisatawan dalam mendatangi tempat wisata dan hiburan membuat biro perjalanan wisata juga semakin meningkat dan bertumbuh dengan sangat pesat.
Sekarang ini banyak sekali biro perjalanan wisata terutama di kota-kota besar, maka dari itu wisatawan diharapkan harus memilih biro perjalanan yang tepat supaya perjalanan wisata nantinya dapat terlaksana dengan aman, baik, dan benar.
Untuk memenangkan persaingan di pangsa pasar para biro perjalanan wisata harus memiliki keunggulan sendiri, salah satunya adalah dengan memiliki sertifikasi biro perjalaan wisata.
Memiliki sertifikasi biro perjalanan wisata akan sangat menguntungkan, salah satunya dapat meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan pelanggan.
Baca juga : Pentingnya sertifikasi industri biro perjalanan wisata
Apa itu sertifikasi biro perjalanan wisata
Sertifikasi usaha biro perjalanan wisata adalah bukti tertulis yang akan diberikan kepada para pengusaha travel yang telah menetapkan serta melaksanakan standar sesusai dengan ketentuan yang berlaku.
Sertifikasi ini akan diberikan oleh para Lembaga sertifikasi usaha bidang pariwisata (LSUP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan yang telah terakreditasi oleh KAN (Komite Akreditas Nasional).
Kementerian Pariwisata telah menginstruksikan melalui undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan Kementerian Pariwisata bahwa setiap pengusaha pariwisata wajib memiliki sertifikasi biro perjalanan wisata.
Proses perolehan sertifikasi biro perjalanan wisata (BPW)
Berikut sejumlah tahapan dalam memperoleh sertifikasi biro perjalanan wisata, diantaranya:
- Melakukan pengajuan permohonan sertifikasi
- Melakukan pengkajian permohonan sertifikasi
- Penandatanganan perjanjian sertifikasi
- Melakukan audit sertifikasi awal yaitu audit tahap 1 dan 2
- Melakukan pengkajian terhadap hasil audit sertifikasi awal dan juga melakukan penetapan keputusan sertifikasi
- Penerbitan sertifikasi
- Survailen secara berkala setidaknya dilakukan dalam 1 tahun sekali
- Re-sertifikasi yang akan dilakukan dalam 3 tahun sekali
————————————-
LSUP EKUALINDO sebagai Lembaga sertifikasi yang telah terakreditas oleh KAN berperan sebagai mitra pemilik usaha pariwisata untuk melakukan Sertifikasi Usaha Pariwisata. LSUP Ekualindo juga memberikan pelayanan sertifikasi untuk usaha pariwisata yang dikelola secara professional sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Segera kunjungi website PT. Ekualindo Artha Sinergi untuk informasi lebih lanjut dan penawaran menarik lainnya atau hubungi kami melalui kontak dibawah ini!
Segera Dapatkan Penawaran Sertifikasi Terbaik Sekarang!
Wujudkan perubahan yang lebih baik dan efisien untuk Perusahaan Anda. Temukan solusi dan kemudahan sertifikasi dengan proses cepat, tepat dan biaya terjangkau.
Comments are closed.