Layanan Kami
Sertifikasi Usaha Pariwisata
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia No.18 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata menyatakan bahwa Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata, adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan sertifikasi usaha dibidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
LSUP EAS Certification berperan sebagai mitra pemilik usaha pariwisata untuk melakukan Sertifikasi Usaha Pariwisata. Kami memberikan pelayanan sertifikasi untuk usaha pariwisata yang anda kelola secara professional sesuai dengan peraturan yang berlaku.