Informasi Umum LSPr
Transfer Sertifikasi
- Proses transfer sertifikasi dilakukan jika:
- Ada permintaan dari pemegang sertifikat klien dari lembaga sertifikasi lain memilih untuk beralih ke Lembaga Sertifikasi EAS Certification, sebelum berakhirnya sertifikasi tersebut; dan/atau
- LS yang dicabut akreditasinya oleh KAN.
- Umumnya, waktu berlaku Sertifikasi yang di transfer adalah dari waktu transfer sampai tanggal berakhirnya sertifikasi tersebut.
- Transfer sertifikat dilakukan:
- Bukan atas dasar persaingan tidak sehat.
- Tetap menjamin terjaganya integritas dan kredibilitas sertifikasi.
- Jika sertifikasi yang di transfer memiliki ketidaksesuaian atau tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, maka harus dianggap sebagai sertifikasi baru dan membutuhkan sistem Audit/Evaluasi lengkap sebagaimana penerapan prosedur pada klien baru.
- Ketika calon klien ingin menginginkan transfer sertifikasi, maka harus memenuhi persyaratan dengan mengisi form Aplikasi Pendaftaran dan dilampirkan informasi seperti dibawah ini:
- Sertifikat dari LS sebelumnya.
- Laporan lengkap Audit/Evaluasi sebelumnya.
- Lingkup Sertifikasi saat ini.