kriteria sertifikasi ppiu dan pihk

Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat PPIU merupakan rangkaian kegiatan ibadah umrah yang dilaksanakan diluar musim haji yang melibatkan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jamaah, yang dilaksanakan oleh pemerintah atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Belum Sertifikasi PPIU? Hati-Hati Dibekukan!

Sedangkan PIHK merupakan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh penyelenggara ibadah haji dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat khusus. Selengkapnya tentang Apa itu LSPPIU yang sekarang menjadi LSUHK?

Dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 1251 Tahun 2021 Tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, PPIU dan PIHK harus mematuhi sepuluh (10) asas yang disebutkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah, yaitu asas syariat, amanah, keadilan, kemaslahatan, kemanfaatan, keselamatan, keamanan, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Kesepuluh asas tersebut diharapkan dapat memastikan bahwa penyelenggara ibadah haji dan umrah menawarkan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang terbaik bagi para calon jamaah agar keamanan dan kenyamanan selama perjalanan ibadah haji dan umrah dapat terjamin.

Dalam mencapai tujuan untuk menjamin akreditasi dan sertifikasi penyelenggara ibadah haji dan umrah dilaksanakan secara tertib, independen, transparan dan akuntabel, Menteri Agama Republik Indonesia memberikan Keputusan No. 1251 Tahun 2021 untuk memberikan skema dan kriteria yang jelas bagi penyelenggara ibadah haji dan umrah. Sosialisasi Regulasi Haji dan Umrah Kemenag untuk PPIU Baru Berizin.

Apa saja skema dan kriterianya?

Skema Sertifikasi Penyelenggara Ibadah Haji dan umrah

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1251 Tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha PPIU dan PIHK, sertifikasi PPIU dan PIHK dilakukan oleh LSUHK melalui proses evaluasi awal seperti pengajuan permohonan sertifikasi dan penandatangan perjanjian antara LSUHK dengan PPIU/PIHK.

PPIU atau PIHK sendiri merupakan biro perjalanan wisata yang memiliki perizinan berusaha untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah, dengan masa berlaku sertifikasi selama 5 tahun. Sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian kinerja PPIU dan PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

PPIU atau PIHK yang tidak melakukan sertifikasi atau re-sertifikasi sampai dengan masa berlaku sertifikat berakhir, maka izin operasional dari PPIU maupun PIHK dapat dibekukan dan diberikan waktu selama 6 bulan untuk mendapatkan sertifikat baru. Namun, jika PPIU atau PIHK tidak melakukan sertifikasi selama 6 bulan masa pembekuan operasional tersebut, maka izin operasional dari penyelenggara ibadah haji maupun umrah tersebut dapat dicabut.

Persyaratan Sertifikasi PPIU dan PIHK

Persyaratan sertifikasi PPIU dan PIHK diantaranya:

  • Fotokopi izin operasional sebagai PPIU (dan PIHK untuk sertifikasi PIHK)
  • Fotokopi akta notaris terbaru yang telah mendapatkan pengesahan dari kementrian hukum dan hak asasi manusia
  • Fotokopi KTP pemilik saham, komisaris, dan direksi yang seluruhnya beragama islam
  • Fotokopi sertifikat hak milik, perjanjian pinjam pakai, atau perjanjuan sewa menyewa kantor yang masih berlaku paling singkat lima (5) tahun kedepan.
  • Fotokopi laporan keuangan perusahaan satu (1) tahun terakhir yang telah diaudit akuntan publik yang terdaftar di kementrian keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian.
  • Fotokopi surat keterangan fiskal atas nama perusahaan yang masih berlaku
  • Fotokopi jaminan bank yang masih berlaku

Segera Dapatkan Penawaran Sertifikasi Terbaik Sekarang!

Wujudkan perubahan yang lebih baik dan efisien untuk Perusahaan Anda. Temukan solusi dan kemudahan sertifikasi dengan proses cepat, tepat dan biaya terjangkau.

Posted in
LSUP PPIU
×

Hallo!

Klik sekarang untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email ke info@ekualindo.com

× Layanan Sertifikasi EAS Certification