Pembekuan sertifikasi bisa disebabkan atas permintaan klien yang disertifikasi secara sukarela atau oleh LEMBAGA SERTIFIKASI EKUALINDO (Lembaga Sertifikasi Usaha) apabila klien tidak memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Masa pembekuan sertifikat adalah 90 hari. Adapun tahapan pembekuan sertifikat antara lain :
QA akan mengirimkan surat teguran tertulis pertama saat klien tidak memenuhi persyaratan-persyaratan dalam poin a sampai dengan e.
Apabila dalam jangka waktu 30 hari kerja setelah diberikan teguran tertulis pertama klien tidak memenuhi poin 6.2 QA akan mengirimkan surat teguran tertulis kedua.
Apabila dalam jangka waktu 30 hari kerja setelah diberikan teguran tertulis kedua klien tidak memenuhi poin 6.2 , QA akan mengirimkan surat teguran tertulis ketiga.
Apabila dalam jangka waktu 30 hari kerja setelah dikenakan surat teguran tertulis ketiga, klien tidak memenuhi poin 6.2, maka LEMBAGA SERTIFIKASI EKUALINDO akan memberikan sanksi pembekuan sertifikat.
QA mengirimkan surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa sertifikat klien berada pada status “Dibekukan”.
Jika status klien telah dibekukan oleh LEMBAGA SERTIFIKASI EKUALINDO maka QA akan menginformasikan kepada Bagian Keuangan, Bagian Operasional, Bagian Sales dan Marketing, dan Direktur Utama.
Bagian IT melakukan Updated status klien yang bersangkutan dari web https://ekualindo.com/
Jika pada poin 6.2 dapat dipenuhi selama 90 hari masa pembekuan, maka Lembaga Sertifikasi dapat mengaktifkan kembali sertifikat yang telah dibekukan.