ISO 37001:2016 - Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Apa itu ISO 37001:2016?
ISO 37001 merupakan Standar Manajemen Anti Penyuapan atau SMAP yang dikembangkan oleh organisasi internasional untuk standarisasi yang diterbitkan pada tahun 2016. Di Indonesia, standar ini telah diadopsi oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai SNI ISO 37001:2016. Standar ini digunakan untuk menanamkan budaya anti-suap dalam organisasi/institusi negara maupun swasta yang dapat mendeteksi potensi penyuapan, sehingga organisasi/institusi bisa melakukan pencegahan sejak dini.
Tujuan dari pengembangan ISO 37001 adalah untuk menetapkan, memelihara dan meningkatkan program anti penyuapan yang dapat mencegah, mendeteksi, melaporkan dan menangani risiko penyuapan dalam organisasi. Penerapan ISO 37001 mampu mengurangi risiko kerugian akibat penyuapan melalui kerangka kerja yang sistematis. Dalam penerapannya, standar ini menggunakan siklus PDCA (Plan Do Check Action) sebagai bagian dari langkah pencegahan dan pengelolaan anti penyuapan di organisasi.