sistem manajemen anti penyuapan (smap)

Apa itu ISO 37001? 

ISO 37001 merupakan Standar Manajemen Anti Penyuapan atau SMAP yang dikembangkan oleh organisasi internasional untuk standarisasi yang diterbitkan pada tahun 2016. Di Indonesia, standar ini telah diadopsi oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai SNI ISO 37001:2016. Standar ini digunakan untuk menanamkan budaya anti-suap dalam organisasi/institusi negara maupun swasta yang dapat mendeteksi potensi penyuapan, sehingga organisasi/institusi bisa melakukan pencegahan sejak dini.

Tujuan dari pengembangan ISO 37001 adalah untuk menetapkan, memelihara dan meningkatkan program anti penyuapan yang dapat mencegah, mendeteksi, melaporkan dan menangani risiko penyuapan dalam organisasi. Penerapan ISO 37001 mampu mengurangi risiko kerugian akibat penyuapan melalui kerangka kerja yang sistematis. Dalam penerapannya, standar ini menggunakan siklus PDCA (Plan Do Check Action) sebagai bagian dari langkah pencegahan dan pengelolaan anti penyuapan di organisasi. 

Baca juga: Standar ISO yang Wajib Diterapkan Perusahaan 

Manfaat ISO 37001 

Implementasi ISO 37001 di perusahaan dapat menjadi perlindungan untuk mencegah terjadinya suap di perusahaan. Selain audit yang dilaksanakan eksternal, kegiatan monitoring dan audit internal yang dilaksanakan secara rutin juga menjadi hal wajib bagi Perusahaan sebagai bukti komitmen terhadap anti suap.

Berikut ini 3 manfaat utama implementasi ISO 37001 di perusahaan.

  1. Panduan dalam menerapkan sistem manajemen anti penyuapan 

ISO 37001 mencakup kerangka kerja yang berguna sebagai pedoman organisasi menerapkan sistem manajemen anti penyuapan di perusahaan. Organisasi tidak hanya melakukan pemantauan dan pengelolaan risiko suap secara internal saja. Dalam hal ini Perusahaan juga dapat melakukan pengelolaan eksternal, salah satunya melalui sertifikasi ISO 37001. Perusahaan dapat juga mengendalikan risiko yang berkaitan dengan jaringan rantai pasoknya. Upaya pemantauan dаn реngеlоlааn rіѕіkо іnі tidak dilakukan sendiri, tetapi dibarengi dengan kerja sama antar pemangku kepentingan.

2. Jaminan organisasi telah menerapkan pencegahan penyuapan 

Penerapan standar ini menunjukkan kераtuhаn dаrі ріhаk реruѕаhааn terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku. Standar іnі tіdаk mеnjаmіn praktik ѕuар akan hilang secara menyeluruh dari perusahaan, namun penerapan ISO 37001 berpotensi meminimalkan permasalahan hukum yang diakibatkan adanya tindakan suap. 

3. Bukti dalam hal penyelidikan bahwa organisasi telah mengambil langkah untuk mencegah penyuapan 

Sertifikasi ISO 37001 dinilai sebagai bukti kemampuan organisasi dalam menekan tingkat risiko penyuapan dengan lebih baik. Dengan sertifikat ini, organisasi mampu menunjukkan komitmen dan langkah pencegahan terhadap praktik suap di organisasi.  

SNI ISO 37001:2016 membantu organisasi mengendalikan praktek penyuapan dengan menyediakan sejumlah langkah penting, seperti: 

  • Penetapan kebijakan anti-penyuapan
  • Penunjukan petugas yang berkewenangan untuk mengawasi kepatuhan terhadap praktik anti-penyuapan
  • Pembinaan dan pelatihan anggota organisasi
  • Penerapan manajemen risiko pada proyek dan kegiatan organisasi, 
  • Pengendalian finansial dan komersial, dan pelembagaan laporan prosedur investigasi.

Dalam penerapan manajemen anti-suap, kepemimpinan dan masukan dari manajemen puncak adalah kewajiban. Manajemen puncak dituntut untuk selalu aktif mencari dan mempertimbangkan rekomendasi berbagai inisiatif anti-penyuapan yang mempromosikan atau mempublikasikan praktik anti-penyuapan.

Segera Dapatkan Penawaran Sertifikasi Terbaik Sekarang!

Wujudkan perubahan yang lebih baik dan efisien untuk Perusahaan Anda. Temukan solusi dan kemudahan sertifikasi dengan proses cepat, tepat dan biaya terjangkau.

×

Hallo!

Klik sekarang untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email ke info@ekualindo.com

× Layanan Sertifikasi Ekualindo