Sertifikat dapat dicabut, yang tidak terbatas hanya pada kasus-kasus berikut :
- Tindakan perbaikan pada ketidaksesuaian yang telah diambil oleh pelanggan tidak memadai dalam kasus pembekuan Sertifikat
- Klien tidak memenuhi kewajiban finansialnya kepada LEMBAGA SERTIFIKASI EKUALINDO.
- Klien yang disertifikasi meminta pencabutan sertifikat secara sukarela;
- Jika izin penyelenggaraan lembaga dicabut oleh pemberi izin.
- Berdasarkan kasus tersebut diatas maka QA akan mengirimkan surat pencabutan dan memberitahukan kepada klien secara tertulis untuk Klien menghentikan dengan segera penggunaan Logo dan Sertifikat EKUALINDO
- Klien dapat mengajukan Banding / keberatan terhadap keputusan yang sudah ditetapkan oleh LEMBAGA SERTIFIKASI EKUALINDO.
- Tidak ada pengambilan biaya atas pencabutan Sertifikat.
- Jika status klien telah dicabut oleh LEMBAGA SERTIFIKASI EKUALINDO maka QA akan menginformasikan kepada Bagian Keuangan, Bagian Operasional, Bagian Sales dan Marketing, dan Direktur Utama.
- QA mengirimkan surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa sertifikat klien berada pada status “Dicabut”.
- Bagian Informasi dan Pemasaran melakukan Updated status klien yang bersangkutan dari web https://ekualindo.com/
- QA menyimpan surat pemberitahuan Pencabutan Sertifikat selama 3 Tahun.
Pencabutan Sertifikat dalam kondisi Surveillance akan dilakukan oleh QA apabila klien tidak memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Berdasarkan konfirmasi dari Bagian Keuangan sesuai kasus Point 6.2.1 (b) tersebut diatas, maka QA akan memutuskan untuk melakukan pencabutan sertifikat kepada klien. LEMBAGA SERTIFIKASI EKUALINDO memberikan waktu kurang dari 30 hari kepada klien untuk segera dapat menyelesaikan kewajiban finansialnya terhitung pada saat sertifikat dibekukan.
- Jika klien masih belum menyelesaikan administrasi biaya survaillan dan melakukan konfirmasi resmi kepada LEMBAGA SERTIFIKASI EKUALINDO sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan maka QA akan mengirimkan surat pencabutan sertifikat.
- Jika status klien telah dicabut oleh LEMBAGA SERTIFIKASI EKUALINDO maka QA akan menginformasikan kepada Bagian Keuangan, Bagian Operational, dan Bagian Sales dan Marketing, dan Direktur Utama. Bagian Sales dan Marketing harus mengupdate informasi maksimal 2 hari mengenai status Klien Beku dan atau Cabut kedalam web https://ekualindo.com/ tentang status klien/pelanggan yang telah dicabut.
Pembekuan, Pengaktifan Kembali, dan Pencabutan Sertifikat Skema PPIU atau PIHK.
- EKUALINDO membekukan sertifikat PPIU atau PIHK apabila:
- PPIU atau PIHK yang disertifikasi gagal memenuhi persyaratan kriteria PPIU atau PIHK;
- PPIU atau PIHK yang disertifikasi menunda atau menolak kunjungan survailen; atau
- PPIU atau PIHK yang disertifikasi meminta pembekuan sertifikat secara sukarela.
- Pembekuan berlaku dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal keputusan pembekuan ditetapkan;
- Apabila masalah yang menyebabkan pembekuan telah diselesaikan PPIU atau PIHK, LS UHK mengaktifkan kembali status sertifikasi PPIU atau PIHK;
- Apabila dalam jangka waktu pembekuan, PPIU atau PIHK tidak menindaklanjuti penyebab pembekuan sertifikat, LS EKUALINDO mencabut sertifikat yang telah diterbitkan;
- Dalam hal kementrian membekukan izin operasional PPIU atau PIHK, LS EKUALINDO membebukan sertifikat PPIU atau PIHK sesuai dengan ruang lingkup dan waktu pembekuan;
- Apabila sanksi pembekuan izin operasional PPIU atau PIHK telah berakhir, LS EKUALINDO mengaktifkan kembali status sertifikat PPIU atau PIHK;
- Selain ketentuan, sertifikat PPIU atau PIHK dicabut apabila:
- PPIU atau PIHK terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
- PPIU atau PIHK yang disertifikasi meminta pencabutan sertifikat PPIU atau PIHK secara sukarela.
- Izin penyelenggaraan PPIU atau PIHK dicabut oleh Kementrian.
Pada masa pembekuan dan pencabutan sertifikasi, klien tidak diperkenankan menggunakan sertifikasi dan/atau tanda sertifikasi pada produk dan media lainnya.