ISO 37001 merupakan standar internasional mengenai Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Standar ini memiliki tujuan untuk memberikan kepastian kepada organisasi bahwa sistem anti penyuapan dengan menetapkan sejumlah langkah-langkah dan kontrol yang berurusan dengan penyuapan yang dimaksudkan untuk mencegah, mengurangi dan mendeteksi risiko korupsi. 

Sertifikasi ISO 37001 merupakan proses penilaian yang dilakukan oleh badan sertifikasi terhadap sistem manajemen anti penyuapan pada sebuah organisasi. Perusahaan yang sudah memiliki sertifikasi ISO 37001 menunjukkan bahwa persyaratan pada Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang sudah diterapkan dengan baik di organisasi tersebut. Agar perusahaan berhasil dalam mendapatkan sertifikasi, perusahaan harus melakukan pemenuhan terhadap persyaratan klausul ISO 37001. 

Baca juga: Persyaratan Dokumen Wajib ISO 37001 yang Diperlukan Perusahaan 

Klausul ISO 37001:2016

ISO 37001 memiliki 10 klausul yang merupakan persyaratan yang harus diterapkan mulai dari klausul 1,2,3 yang berisikan lingkup standar, acuan normatif, istilah dan definisi serta klausul 4 hingga 10 yang terdiri dari:

  • Klausul 4 konteks organisasi 

4.1 memahami organisasi dan konteksnya. 

4.2 memahami kebutuhan dan harapan pemangku kepentingan. 

4.3 menentukan lingkup sistem manajemen anti penyuapan. 

         4.4 sistem manajemen anti penyuapan. 

         4.5 penilaian risiko anti penyuapan. 

  • Klausul 5 kepemimpinan 

         5.1 kepemimpinan dan komitmen. 

         5.2 kebijakan anti penyuapan. 

5.3 peran, tanggung jawab dan wewenang organisasi dalam sistem manajemen  anti penyuapan. 

  • Klausul 6 perencanaan 

6.1 tindakan yang ditujukan pada risiko dan peluang alam sistem manajemen anti penyuapan. 

6.2 sasaran anti penyuapan dan perencanaan untuk mendapatkannya. 

  • Klausul 7 dukungan 

7.1 sumber daya. 

7.2 kompetensi. 

7.3 kepedulian dan pelatihan. 

7.4 komunikasi. 

7.5 informasi terdokumentasi. 

  • Klausul 8 operasi 

8.1 perencanaan dan pengendalian operasi. 

8.2 uji kelayakan. 

8.3 pengendalian keuangan. 

8.4 pengendalian non keuangan. 

8.5 penerapan pengendalian anti penyuapan yang dikendalikan organisasi dan rekan bisnisnya. 

8.6 komitmen anti penyuapan. 

8.7 hadiah, sumbangan dan keuntungan serupa. 

8.8 mengelola ketidakcukupan pengendalian anti penyuapan. 

8.9 meningkatkan kepedulian. 

8.10 investigasi dan penanganan penyuapan. 

  • Klausul 9 evaluasi kerja 

9.1 pemantauan, pengukuran, analisis dan evaluasi. 

9.2 audit internal. 

9.3 tinjauan manajemen. 

9.4 tinjauan fungsi kepatuhan anti penyuapan. 

  • Klausul 10 peningkatan 

10.1 ketidaksesuaian dan tindakan korektif. 

10.2 peningkatan berkelanjutan. 

Segera Dapatkan Penawaran Sertifikasi Terbaik Sekarang!

Wujudkan perubahan yang lebih baik dan efisien untuk Perusahaan Anda. Temukan solusi dan kemudahan sertifikasi dengan proses cepat, tepat dan biaya terjangkau.

Posted in
ISO 37001
×

Hallo!

Klik sekarang untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email ke info@ekualindo.com

× Layanan Sertifikasi EAS Certification